Kab. Tangerang, Detak Media.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, memasang stiker di area parkir Universitas Pamulang (Unpam) Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Pemasangan stiker tersebut, dilakukan Bapenda Tagsel lantaran area parkir Unpam belum terdaftar sebagai wajib pajak Daerah. Sementara untuk memarkirkan kendaraan di Unpam, para pemilik kendaraan di patok tarif parkir sebesar Rp5000 untuk setiap kali keluar area parkir dan Rp2000 untuk mahasiswa dengan sistem tapping.
“Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh tim, bahwa area parkir Unpam belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sesuai Perda nomor 3 tahun 2017 atas perubahan perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah,” kata staf Pajak Bapenda Kota Tangsel, Kamis (12/9/2019).
Pantauan di lokasi kampus Unpam 2 di Jalan Raya Puspiptek Tangsel, memberlakukan parkir tapping kepada seluruh mahasiswanya, sementara non mahasiswa diberlakukan dengan pengambilan tiket.
“Untuk parkir mahasiswa dengan kartu itu tarifnya Rp2.000 per tapping, sementara untuk tamu non mahasiswa mengambil karcis dengan biaya parkir sebesar Rp5000 flat,” ungkap seorang petugas parkir.
“Sekarang berkasnya sudah kita sampaikan ke bidang periksa, untuk penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat (NPWPD) secara jabatan,” kata staf Pajak Bapenda. (Dri)