ASAHAN | DetakMedia.com

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan / Curat yang terjadi di Area Perkuburan Kristen P.K.O.K Lingkungan II Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Kedua pelaku berinisial Y.W alias Yopi (25) warga Jalan Sei Dua Lingkungan II Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan dan P.A alias Kimpau (25) warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Yustina Ginting (61) warga Jalan Melati I No. 10 Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib.

“Korban melaporkan bahwa semula dirinya mendapat kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan ALM. A. Sinuhaji (suami pelapor) telah dibongkar dan hilang diambil oleh pelaku,”kata Ipda Charles, Rabu (16/2/2022).

Mendapat kabar tersebut, korban kemudian bersama sama saksi melihat ke kuburan dan setelah di cek pagar serta pintu terbuat dari besi stainles telah hilang diambil oleh pelaku. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melaporkan kepada petugas.

“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya di Jalan Sei Dua Kel. Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, pukul 14.30 wib Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial Y di Kel. Sendang Sari,”jelasnya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, Kasi Humas mengatakan pelaku Y melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku Y di bawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan pada saat di RS umum pelaku Y mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya yang berinisial Kimpau dan kemudian petugas langsung mengamankan Kimpau di Jalan Sei Kopas Kel. Sendang Sari,” katanya.

Petugas pun kembali mendapat perlawanan dari pelaku Kimpau yang berusaha menyerang petugas.

“Untuk pelaku Kimpau turut diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya pelaku Kimpau juga di larikan ke RS umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, dan pada saat di RS Umum pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut sebanyak 2 (dua) kali,” pungkasnya. (Eka Ratna Dilla S.H)

Loading

By redaksi