Tanggamus, Detak Media.com
Reskrim Polsek Limau, Polres Tanggamus , menggamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada hari Jumat 27 September 2019 , sekira pukul 13.00 Wib , di Dusun Sidomukti , Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Icwan Hadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan terduga pelaku yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur, “pungkasnya.
Pada waktu Kejadian tersebut diketahui oleh saksi Triono Bin Sipon dan Suharso Bin Jarmudi pada saat pelaku bernama S W Bin Maridi sedang menyetubuhi korban di sebuah Gubuk di Sidomukti, Pekon Antar Brak, “ucapnya
Waktu dilakukan interogasi , kata Kapolsek , pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama pada waktu dan tempat yang berbeda sebanyak enam (6) kali.
Dengan penuh perhatian Pelaku merayu korban dengan memberikan iming-iming diberikan sejumlah uang apabila mau disetubuhi oleh pelaku, Atas perbuatan yang dibuatnya, saat ini pelaku kita amankan dan akan diproses hukum,” jelasnya
Selain mengamankan pelaku , pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar pecahan uang Rp5.000, 1 buah celana warna ungu, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah celana pendek warna putih, 1 buah celana dalam warna cream tua, kesemuanya sebagai barang bukti. (Masri.SP)