Kab. Bogor, Detakmedia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci Ramadhan, Jumat (01/04/2022).
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SIK, SH, MH dalam konferensi Pers menyatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram sabu sabu dan 1/4 kg ganja.
Sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di Kabupaten dan Kota Bogor. Ini bentuk kerja keras & keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika dan menyambut bulan suci Ramadhan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.”, Tutupnya. (Tom)