Asahan,Detakmedia.com – Terkait adanya pengaduan masyarakat atas nama Rawat Napitu yang diduga telah diberhentikan sepihak oleh Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, sehingga DPC AWDI Asahan perlu menyurati Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, mengingat setelah 3 bulan lebih lamanya DPC AWDI Asahan sebagai penerima kuasa dari Rawat Napitu menunggu realisasi dan itikad baik dari manajemen Agrindo Indah Persada BP Mandoge yang tidak kunjung ada, demikian penyampaian Supri Agus selaku ketua DPC AWDI Asahan yang juga penerima kuasa dari kliennya atas nama Rawat Napitu.

Menurut Supri Agus saat dikonfirmasi oleh awak Media dikantor sekretariat DPC AWDI Asahan Jalan Rimbas nomor 217 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, pada hari Senin (25/04/2022), “sebelumnya pihak kami sudah melakukan melakukan koordinasi dengan Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge yang diterima oleh oleh Willy Lumbangaol sebagai Humasnya pada tanggal 12 Januari 2022, dengan maksud untuk mempertanyakan tuntutan pesangon dari Perusahaan yang belum diberikan kepada klien kami, saat itu melalui Willy Lumbangaol selaku Humasnya memberikan Jawaban jika permohonan kami akan di sampaikan ke pimpinan dan kami sebagai penerima kuasa diminta untuk bersabar, namun setelah hampir 3 bulan lamanya kami sebagai penerima Kuasa atasnama Rawat Napitu hanya bisa menerima jawaban “sabar sedang dalam pengajuan” selalu itu saja jawaban yang kami terima dari Pihak PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge Melalui Humasnya,” ucap Supri Agus.

Masih pemaparan Supri Agus, “Sebelum di PHK klien kami Rawat Napitu yang bekerja sebagai Satpam dan menurut pengakuan Klien kami jika Klien kami ada selisih paham dengan pimpinan kerjanya (Danton) , dan dari selisih paham mereka berakibat klien kami Rawat Napitu sempat emosi dan memukul Dantonnya, namun permasalahan klien kami berlanjut ke Polsek Bandar Pasir Mandoge, bahkan klien kami sempat menginap satu malam di Polsek Bandar Pasir Mandoge, selanjutnya ditempuh jalur perdamaian oleh kedua belah pihak, namun sangat disayangkan setelah masalah selisih paham yang sudah selesai dengan jalur perdamaian di Polsek Bandar Pasir Mandoge, Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge malah mengeluarkan surat PHK dengan alasan jika klien kami sudah melawan kepada pimpinan kerjanya, ini konyol ceritanya, mengingat pengadilan tertinggi di Indonesia adalah perdamaian, sehingga Kasus apapun itu jika sudah ditempuh jalur perdamaian maka tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun, ucap Supri Agus.

Selanjutnya karena desakan dari DPP AWDI agar kami segera mempertanyakan hal tuntutan klien kami melalui surat supaya bisa mendapatkan jawaban tertulis juga, maka tertanggal 06 April 2022 kami dari DPC AWDI Asahan melayangkan surat ke PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge untuk mempertanyakan hal tuntutan klien kami, dan dalam surat kami yang kami tujukan ke Manajer PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge meminta agar pihak Manajemen bisa membalas surat kami bisa atau tidaknya dikabulkan tuntutan klien kami supaya juga dituangkan dalam surat balasannya, dan tertanggal 19 April 2022 melalui pesan WhatsApp saya mencoba menanyakan ke Willy Lumbangaol selaku Humas apakah surat balasan untuk kami sudah bisa di ambil, Willy Lumbangaol menjawab “Bg jadi untuk hal ini kita buat pertemuan Bipartit aja bang, Atau nanti ku telpon abang, biar ku jelaskan bang, soalnya kami ada audit 3 hari ini,” jawab Willy Lumbangaol pada tanggal 19 April 2022, namun sampai dengan saat ini belum ada juga jawaban atau itikad baik dari Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge untuk menyelesaikan hal pesangon atas nama Klien kami.

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, sepertinya Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge ada dugaan mempunyai unsur dendam pribadi dan memang tidak suka dengan Klien kami atas nama Rawat Napitu, bahkan diduga merasa kebal hukum sehingga enggan untuk merespon surat dari Organisasi Pers AWDI. (Eka Ratna Dilla SH)

Loading

By redaksi