Tanggamus, Detakmedia.com
Gema takbir tiada henti berkumandang ke seluruh penjuru Lapas Kotaagung sejak pagi hati, sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan 1 Syawal 1443H. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman, hadir secara langsung pada sholat Idul Fitri 1443 H/2022 M bersama ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aula Besar Lapas Kotaagung, Senin (2/5).
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kotaagung membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1443 H kepada perwakilan warga binaan.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada seluruh umat Islam di seluruh tanah air, dan di mana pun berada. Kenikmatan dan keindahan lebaran Idulfitri syukur masih bisa kita rasakan meski Pandemi Covid-19 belum usai.
Dapat dilihat dan dirasakan, kegembiraan tersebut terpancar dari setiap orang seperti yang kita lihat saat ini, saling memaafkan kesalahan masing-masing,” ucap Beni membacakan sambutan dari Menteri.
Tahun ini, sebanyak 262 orang warga binaan Lapas Kotaagung terima remisi khusus (RK) atau potongan masa pidana Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Jadi dari total jumlah warga binaan kami di Lapas Kotaagung, yakni 366 orang, 262 diantaranya yang kami usulkan disetujui oleh bapak Menteri untuk mendapat remisi khusus hari raya,” ungkap Beni.
Jumlah 366 WBP di Lapas Kelas IIB Kotaagung tersebut, jelasnya, sesuai dengan data terakhir per-Tanggal 1 Mei 2022.
Untuk pembacaan SK Remisi Khusus Idulfitri 1443 H dan rekapitulasi pemberian remisi dibacakan oleh Kasi. Binadik & Giatja, Aryo Pratama W. K.
Aryo menjelaskan, ada dua kategori penerima remisi khusus hari raya, yakni RK-1 dan RK-2. Untuk narapidana yang dapat remisi khusus, namun masih menjalani sisa pidana itu masuk dalam kategori RK-1 sebanyak 261 orang dengan masa potongan berbeda-beda, yakni 6 orang mendapat remisi 15 hari, 165 orang mendapat remisi 1 bulan, 79 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan RK-2 hanya 1 orang.
Ada pun berdasarkan jenis tindak pidananya, dari 262 orang tersebut dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana khusus sebanyak 128 orang dan tindak pidana umum sebanyak 134 orang.
Beni melanjutkan, satu orang narapidana yang mendapat RK-2 tersebut tidak langsung bebas, melainkan masih harus menjalani masa subsidernya di Lapas Kotaagung hingga selesai. (Masri Sp)