Tubaba, Detakmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi lampung Fahrizal Darminto, menghadiri acara pengantar tugas Penjabat Sementara (Pj) Bupati Tubaba yang dilantik oleh Gubernur Lampung beberapa waktu yang lalu.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kantor Pemda Kabupaten setempat, Senin (23/05/2022).
Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa Pejabat Bupati yang diusulkan oleh Gubernur dan ditunjuk kepada Pusat adalah pejabat-pejabat senior yang telah terbukti dan mampu dalam menjalankan tugasnya.
“Pejabat Bupati yang telah ditunjuk dan sesuai dengan kriteria Gubernur. Gubernur berkeyakinan bahwa Pejabat tersebut memiliki kapasitas untuk menjalankan tugasnya,” ucapnya Sekdaprov.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa tugas Pejabat Kepala Daerah yang sesuai pada pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wewenang Pejabat Kepala Daerah berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, & Larangan Pejabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Dia juga menyampaikan pesan Gubernur Lampung agar Pj. Bupati Tubaba yang telah dilantik dapat menjaga momentum pemerintahan dan pembangunan yang sdh ada.
“Kita juga harus menjaga pembangunan. Untuk itu jangan lupa agar tetap menerapkan disiplin pegawai, disiplin anggaran, dan disiplin dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Dalam sambutanya, PJ. Bupati Tubaba juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki tugas untuk menaikkan Ipm tubaba yang msih rendah.
“Saya akan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada dalam berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam mengejar akses kesetaraan percepatan pembangunan,” ujar Pj. Bupati Tubaba yang baru dilantik tersebut.
Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh forkopimda Kabupaten tubaba, pejabat eselon II Tinggi Pratama provinsi lampung dan sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba serya pejabat eselon II dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tubaba. (Ade)