Rumpin | Detakmedia.com
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, SH, MH beserta anggota Polsek Rumpin lakukan cek TKP diduga tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada hari Minggu 29 Mei 2022 jam 19.00 WIB.
Korban yang berinisial S (17) diduga mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit.
Diketahui korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan text whatsapp dengan pacar pelaku yang membuat pelaku menjadi cemburu buta.
Akhirnya S dan R janjian untuk bertemu disuatu tempat yang mana setelah S datang R langsung menganiaya menggunakan senjata tajam.
Akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek dibagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.
“Upaya yang kami lakukan saat ini mendatangi TKP lalu menuju Puskesmas Rumpin untuk melihat kondisi korban, diketahui motif pelaku ialah cemburu buta karna pacarnya sempat melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp.” Ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, SH, MH.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.” Tutupnya. (Tom)
Sumber: Humas Polres Bogor