Karawang,detakmedia.com – Pekerja asal Patrol Indramayu yang menjadi korban penusukan mantan kekasihnya, akhirnya memohon perlindungan dan pendampingan hukum terhadap P2TP2A Kabupaten Karawang, Rabu (15/06/22) kemarin.
Hal tersebut didasari oleh kekhawatiran terhadap penanganan kasus justru meringankan pelaku.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, korban inisial JTA menyampaikan bahwa dirinya takut oleh bentuk ancaman pelaku yang ketika bebas dari proses akan ada upaya yang sama seperti yang telah terjadi.
“Saat itu pun saya tidak menyangka bahwa akan ada bentuk kekerasan yang sangat mengerikan sampai nekad melakukan penusukan dengan dilatar belakangi cemburu dari pesan singkat yang masuk.
Harapan dengan memohon terhadap bidang P2TP2A dapat dipasilitasi dalam proses hukum yang berjalan,” harapnya.
Sementara saat mengkonfirmasi perwakilan keluarga, Dede mengharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena aspek terhadap perlindungan perempuan dan anak sangatlah diutamakan.
Selain itu pihak penegak hukum tidak boleh ragu dalam penerapan pasal yang diterapkan baik pasal 351 ayat 1 dan 2 bahkan pasal 353 ayat 1 dan 2. Agar prilaku yang serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari terhadap orang lain.
“Besar harapan keluarga agar sepupu saya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan kami pun mendorong pihak kepolisian yaitu dari pihak polsek agar seobjektif mungkin dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya. (Suryatno)