Cileungsi,Detakmedia.com – Penelusuran lebih lanjut terkait dugaan didirikannya 7 buah Ruko tanpa izin dan menyalahi site plan dan pengrusakan lingkungan di Perumahan Cileungsi Hijau mendapatkan satu lagi bukti penyimpangan dan kejanggalan yang cukup mengejutkan karena pengajuan permohonan izin lingkungan peruntukan 1 Ruko untuk Apotik ke Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor ternyata menggunakan nama orang yang sudah meninggal.
Informasi ini didapatkan awak media dari saat penelusuran di Kantor Desa Cileungsi beberapa waktu lalu. Dalam pemberitaan sebelumnya pun pihak PemDes mengaku hanya mengeluarkan izin lingkungan untuk Apotik di satu Ruko dengan luas sekitar 50 M2, bukan terkait pendirian bangunan Ruko.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa bangunan 7 Ruko tersebut milik BS mantan anggota DPRD Kab. Bogor yang permohonan pengajuan izin lingkungan syarat-syaratnya melampirkan nama Efendi Lim oleh kaki tangan BS bernama Lindamala Depari.
Silaen warga Perumahan Cileungsi Hijau yang sedari awal mempersoalkan berbagai penyimpangan terkait pembangunan 7 Ruko tersebut, menyatakan keterkejutan dan keheranannya bagaimana mungkin nama Efendi Lim orang yang sudah lama meninggal bisa diajukan memohon perizinan lingkungan ke Desa, atau bahkan mungkin juga perizinan pembangunan Ruko yang menurut UPT pengawas Sanusi lagi diurus. Silaen mengaku mengenal betul siapa itu Efendi Lim semasa hidupnya.
Sementara itu Ketua RW 014 Joni Hermawan dan Ketua Rt 01 Muhyanto yang semula menyatakan tidak tahu menahu tentang pembangunan ruko-ruko itu, ternyata pada surat pengajuan izin lingkungan turut menandatanganinya.
Silaen menambahkan telah menyampaikan surat ke Pihak Pengurus RW sampai saat ini belum mendapat tanggapan, hal ini patut diduga telah terjadi persekongkolan atas pembangunan ruko-ruko tersebut.
“Kalau merasa benar dan tidak terlibat dalam dugaan persengkokolan itu seyogianya mereka mau dan berani komplain mempertanyakan atau memohonkan penyegelan ruko-ruko tersebut,” tegas Silaen geram.
Ketua RW Joni sebelumnya mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan pengurus lingkungan lainnya, tetapi saat dikonfirmasi hasilnya melalui WhatsApp yang bersangkutan berkelit dan berkata “Maaf saya kerja di luar kota terus, sudah dicover Pak Ibnu dan Pak Jamal”.
Dan informasi terakhir Ibnu sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Wakil Ketua RW dengan alasan supaya fokus mengurusi bisnis, tetapi ditengarai juga masih ada keterkaitannya dengan polemik kasus ini. Demikian juga Jamal tidak memberikan kejelasan duduk perkara dan cenderung berkelit.
Pihak UPT Pengawas Bangunan Sanusi ketika ditanyakan melalui WhatsApp mengenai perkembangan dan tindak lanjut pengajuan izin pembangunan Ruko terkait. Sanusi hanya mengatakan: “siap bos”, tanpa ada penjelasan lebih lanjut maksud perkataannya.
Silaen dan beberapa warga Perumahan Cileungsi Hijau, Jumat 17/6/2022, menyesalkan lambatnya tindakan instansi terkait padahal sudah ramai diberitakan dan secara langsung sudah diinformasikan ke pihak terkait.
“Seharusnya selaku Pengawas Bangunan dan atasannya dari Pemkab Bogor bisa tegas langsung melakukan tindakan pemeriksaan ke lapangan, bila perlu disegel dahulu sebelum.ada pihak-pihak yang memanfaatkan Ruko tersebut,” ujar mereka.
Lebih tegas Silaen menyatakan dirinya akan membuat laporan pidana pengrusakan lingkungan, mempertanyakan perizinan ataupun kesesuaian dengan site plan ke dinas terkait di Kabupaten Bogor.
“Jika sudah ada dokumen yang keluar yang dirasa menyimpang akan dilakukan penuntutan di PTUN untuk memohon pembongkaran ruko-ruko tersebut,” tegasnya. (Tom)