Tanggamus, Detakmedia.com
Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Tersangka, merupakan resedivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus Curat baik sepeda motor maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam tempo 8 jam setelah korban melapor.
Tersangka ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS bersama dua rekannya yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran.
Terungkap fakta, ternyata tersangka juga mengakui membobol salah satu bengkel di wilayah Pekon Terbaya Kota Agung, dan menggasak sejumlah barang dibengkel tersebut.
Dalam pengembangan kasus Curat di TKP lain, tersangka melakukan perlawan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 03.00 WIB tanggal, adapun pelapor bernama, Wahyudi (19) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur,” kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (22/6/2022).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 Handphone Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil dan obeng.
“Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga,” ujarnya
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula pada Senin tanggal 20 Juni 2022 malam, korban yang berada diruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit dan meletakan HP sambil dicarger.
Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HPnya ditempat semula, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian.
“Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta, sehingga melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di 5 tempat di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon Terbaya pada tanggal sekitar sebulan lalu.
“Pengakuan tersangka 5 TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah 3 kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka DS saat di Polsek Kota Agung mengatakan, bahwa ia melakukan pencurian handphone bersama 2 rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya.
Kemudian, saat melintasi kamar korban, ia melihat handphone sedang di cas di salah satu ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian.
“Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapet, HP saya bawa pulang,” kata DS.
DS juga mengakui, melakukan Curat di 5 rumah warga baik di Limau maupun Kota Agung termasuk bobol bengkel di Pekon Terbaya.
“Sudah 5 TKP di Kota Agung curi HP, oli dan ban,” tutupnya.
Seorang korban yang merupakan pemilik bengkel di Pekon Terbaya bernama Rosidi yang merugi uang Rp3 juta, sejumlah oli dan ban, total keseluruhan Rp7,5 juta sangat mengapresiasi pengungkapan Polsek Kota Agung.
“Terima kasih pak polisi, sudah menangkap pelaku pembobol bengkel saya, semoga pelakunya jera,” tandasnya. (Masri Sp)