BELTIM | Detakmedia.com

Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku AS (32) ditangkap di rumahnya di Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara berikut dua sepeda motor sebagai barang bukti.

“Benar, kemarin setelah menerima Laporan kami langsung berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Lampung Utara karena terindikasi pelaku kembali ke daerah asalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama, Jumat (12/8/2022).

Di terangkan Iptu Pajar, setelah dilakukan penyelidikan diamankan lah seorang laki-laki AS (32) pelaku penggelapan 1 (satu) unit motor honda beat warna merah tanpa nopol.

“Sedangkan pelaku satunya AN berhasil melarikan diri tetapi 1 (satu) unit motor honda PCX warna merah dengan nopol BN 4851 XF, No mesin KF21E-1194777, No rangka MH1KF2118KK195325 berhasil diamankan di Lampung Utara,” ujar Iptu Fajar.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penggelapan ini dilakukan oleh pelaku pada 5 Agustus 2022. 2 orang Pelaku ini datang ke tempat rental motor yang ada di Dsn. Gunung RT 007 Desa Lalang Jaya kec. Manggar kab. Belitung Timur dan menyewa 1 (satu) unit motor honda beat warna merah tanpa nopol dan 1 (satu) unit motor honda PCX warna merah dengan nopol BN 4851 XF.

“Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib pelaku AN mengirimkan pesan WhatsApp kepada pemilik rental dengan mengatakan ingin menyambung rentalan motor tersebut.

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib pelaku AN kembali mengirimkan pesan suara melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa kedua motor tersebut akan diantarkan pada keesokan paginya.

Namun pada hari senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 09.51 Wib pemilik rental sempat mengirimkan pesan Whatsapp kepada pelaku AN untuk menanyakan uang rental namun pada saat itu pelaku AN langsung memblokir nomor Whatsapp pemilik rental.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Belitung Timur guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mendasar dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Rabu 10 Agustus 2022 pelaku AS ditangkap di rumahnya di Lampung Utara dan Pelaku AN melarikan diri. Polisi juga mengamankan kedua sepeda motor yang digelapkan tersebut.

Untuk kasus ini masih dalam pendalaman. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Tomy)

Loading

By redaksi