Banjar,detakmedia.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah 7 (tujuh) hari pengejaran, akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal di wilayah Banjar.
Tersangka EN, 27 tahun, alamat Desa Jelegong, Kecamatan Cidolog, kabupaten Ciamis, berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kriminal Polres Banjar, ketika berada di wilayah Banjar, tanpa perlawanan.
Keterangan tersangka EN bahwa sepeda motor Suzuki Spin warna putih nopol Z-2542-TA yang telah diambil di Banjar dipergunakan untuk alat tranportasi tersangka EN dalam beraktifitas. Dan sepeda motor tersebut sudah dijadikan barang bukti oleh Satuan Reskrim.
“Tersangka EN dapat ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Satuan Reserse,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Catur Bayu Prabowo, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resese AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. Kamis (18/08).
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Tersangka EN berhasil mengambil motor ketika tersangka EN melihat motor Suzuki Spin dengan kunci kontak menggantung pada sepeda motor yang terparkir di depan PAUD Mawar.
Tempat Kejadian perkara di depan PAUD Mawar Lingkungan Parungsari RT 04 RW 09 Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.Tersangka EN, melakukan aksi pencurian sepeda motor sendirian tanpa dibantu oleh siapapun.
Kasat Reskrim, menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, tersangka EN akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun, dan tersangka EN guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Harapan Kami, masyatakat lebih hati- hati dalam memarkirkan kendaraanya, disarankan untuk menggunakan kunci rahasia atau kunci ganda. Himbauan kami, masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak ketika memarkirkan kendaraanya” himbaunya. (Suryatno)