Kab Bogor|Detakmedia.com
PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Cabang Cibubur yang berlokasi di Jl. Alternatif Trans Yogi Jatisampurna Bekasi dianggap wanprestasi karena sudah lebih dari 1 tahun tak kunjung menyerahkan sertifikat tanah milik debitur, padahal debitur telah melakukan pelunasan KPR pada bulan 20 Nopember 2021.
Dari keterangan tertulis kuasa Debitur BJ. Silaen menyatakan bahwa kliennya yang bernama Ramses Hutagalung yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT. Bank Tabungan Negara Cab Cibubur.
Sampai berita ini diturunkan Senin (21/11/2022) belum juga dapat menerima sertifkat bukti kepemilikan (Sertifikat Hak Milik/SHM) atas tanah yang terletak di perumahan Pesona Vista Mekarsari Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
Debitur melalui kuasanya B.J. Silaen telah melakukan somasi sebanyak 2 kali namun janji Developer/pengembang yang akan menyelesaian sertifikat paling lambat bulan Mei 2022 ternyata tidak memenuhinya dengan alasan belum dilakukan pemecahan lahan.
Bahkan pada pertemuan dengan Pihak Bank BTN Bersama Pengembang di bulan Oktober 2022 kembali menjanjikan akan menyerahkan sertifkat paling lambat bulan Desember 2022, dan sampai saat ini belum/tidak ada tanda-tanda akan dikukan penyerahan sertifikat.
Dari hasil penelusuran melalui surat yang disampaikan resmi oleh kuasa dari debitur B.J. Silaen diketahui permasalahan berasal karena belum diurusnya pemecahan dan penggabungan bidang tanah oleh Developer PT. Pesona Cipta Indah sejak dari pembuatan Perjanjian Jual Beli.
Hal yang sangat aneh berarti selama ini ada KPR tetapi tidak ada jaminan/ agunan yang dipegang Bank BTN atas debitur KPR-nya.
“Ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan masyarakat atas pelayanan Bank BTN sebagai bank “plat merah” dan diduga banyak permasalahan seperti ini dialami oleh debitur-debitur lain.
Sebagai Bank Pemerintah sangat disayangkan perlindungan terhadap debitur tidak dilaksanakan dengan serius, demikian juga aturan perbankan banyak dilanggar serta diduga dalam hal ini telah terdapat unsur penipuan” jelas Silaen.
Akibat belum diserahkannya sertifikat ini kliennya selaku debitur sangat dirugikan secara material maupun immaterial.
Bank BTN juga tidak tegas mengambil tindakan terhadap developer PT. Pesona Cipta Indah, terkesan hanya melakukan “tik-tok” dari debitur ke Developer.
Bahkan seorang pejabat Bank BTN dalam pertemuan tanggal 3 Oktober 2022 mengatakan masalah ini “seperti bom waktu”, namun Silaen melihat tidak ada langkah konkrit dari pihak Bank BTN sendiri.
Surat-surat yang disampaikan Bank BTN kepada Debitur hanya sebatas menyampaikan apa yang Developer sampaikan, tidak ada tindakan apapun, cenderung berkelit contohnya persoalan yang disampaikan oleh debitur adalah “penyerahan sertifikat”.
Tetapi oleh Bank BTN melalui surat Nomor 332/S/CBB/LD/IX/2022 yang ditandatangani oleh Suprayoga (DBM Service & Collection) dan Devy Sagiatariany Abas (Operation Unit Head) dinyatakan berbeda sebagai “penyelesaian dokumen kredit”.
Kuasa debitur B.J. Silaen mengharapkan “Menteri BUMN Bapak Erick Thohir yang mensupervisi BUMN di Indonesia hendaknya memperhatikan hal ini.
“Karena selain mendukung arahan Presiden Joko Widodo tentang perlunya percepatan dan kejelasan kepemilikan lahan atau rumah juga hal ini menyangkut hak dasar debitur yang telah melakukan kewajibannya dengan sempurna.
Demikian juga hendaknya Direksi Bank BTN dapat memberi kepastian terkait apa yang menjadi hak debiturnya,” tegasnya. (Tom)