Belitung Timur | detakmedia.com
Si Propam Polres Belitung Timur melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia di Joglo Graha Patriatama Polres Belitung Timur, Rabu (12/7/2023).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Belitung Timur Iptu P Saragih dan di hadiri oleh Perwakilan Bintara Polres Beltim dan Polsek Jajaran.
Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri berisikan tentang kewajiban dan larangan sesuai dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang wajib dilaksanakan serta yang dilarang dilakukan oleh anggota Polri baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun secara pribadi dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga.
Kasi Propam Polres Belitung Timur Iptu P Saragih mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mengurangi pelanggaran yang selama ini dapat menurunkan citra Polri di masyarakat. Disamping itu juga untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.
Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah atau berkurang dan bahkan tidak ada. Ini apabila mereka paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri.” jelas Iptu P Saragih
Ia harap dengan diberikannya sosialisasi perpol ini. ke depan anggota Polri, khususnya Polres Belitung Timur tidak ada yang berperilaku yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat dan dapat bekerja dengan lebih baik. Tutup Iptu P Saragih. (Tomy)