Belitung Timur | detak media.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur membekuk 3 orang warga Lampung yang diduga memakai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Gantung, kabupaten Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Arief Kurniatan, S.I.K., M.M.,mengatakan jika ketiga terduga pelaku pengguna narkoba tersebut ditangkap terpisah di kontrakan masing-masing di Kecamatan Gantung. Saat diamankan ditemui barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan para tersangka di dalam plastik kecil yang berisi kristal berwarna putih. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Provinsi Lampung yang merantau ke Belitung Timur setahun terakhir dan bekerja sebagai penambang, kata Kapolres Arif.
Atas perbuatan menyalahgunakan Narkotika tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dari penangkapan ketiga tersangka disita barang bukti berupa 26 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih, alat hisap sabu, uang tunai, 3 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor. (Tomy)