RDP Terkait Tambak Udang Dan Perizinan, Forum Biru Akan Naikkan Karena Hukum

Belitung Timur | detak media.com

Pesatnya perkembangan usaha tambak udang saat ini membuat lahan pesisir pantai Batu Aer, Batu iltam Tanjung Kelumpang dipenuhi dengan kotak kotak area untuk budi daya tambak udang oleh pengusaha luar daerah, membuat semakin sempit gerak masyarakat untuk mandiri dari segi nelayan dan pertanian. Disamping itu perlu kita amati dan tindak karena untuk IPAL, Amdal, sertifikat CBIB dan berada dalam kawasan lokasi pantai wisatawan, tentu ini tidak memenuhi syarat yang dilengkapi berdasarkan izin aturan undang undang.

Dari segi manfaat bagi masyarakat daerah tidak begitu potensial, pengusaha tidak memberdayakan tenaga kerja lokal dengan alasan tertentu, namun mereka lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah. Adapun beberapa temuan di lapangan terkait bau busuk dari limbah pembuangan ke wilayah sekitar pemukiman masyarakat setempat, seperti yang diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat Simpang Pesak.

Apa sebenarnya yang terjadi dengan pengusaha tambak udang dengan pemerintahan daerah tersebut hingga perizinan belum ada dan pemkab tidak terkafer, atau ini ada semacam unsur kesengajaan atau pembiaran demi keuntungan sepihak orang.

Suro Mampang Siregar ketua FKLPH menegaskan, dari Dalam RDP terungkap masih banyak pelaku usaha tambak udang sudah lakukan kegiatan operasional dan komersil yang belum penuhi persyaratan Perizinan. Oleh karena itu kita akan pertimbangkan untuk membuat laporan ke APH, ungkapnya kepada media, Senin (11/09/2023).

Forum Biru merupakan gabungan beberapa LSM dan Wartawan yang berada di Belitung Timur yang terdiri dari LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), LSM Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Beltim, LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Beltim, LSM Korak, dan beberapa Wartawan wilayah Beltim serta beberapa masyarakat Kecamatan Simpang Pesak.

Ketua DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Kepulauan Babel, Sahrus Salis, kepada media ini mengatakan, pengusulan RDP kepada DPRD Kabupaten Beltim ini dikarenakan banyaknya masalah yang terjadi di dalam usaha tambak udang, dari pencemaran limbah produksi tambak udang, perizinan yang belum terpenuhi dan lain lainnya terkait permasalahan tambak udang.

Seperti yang telah disampaikan teman teman perwakilan dari masyarakat Kecamatan Simpang Pesak yang tergabung dalam Forum Biru, disana telah terjadi pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya, dan dari teman taman LSM lainya mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam usaha tambak udang di Belitung Timur.

Selanjutnya Ia mengatakan, didalam RDP sudah disampaikan banyak keganjalan yang terjadi dalam usaha tambak udang yang terkategori usaha berbasis resiko.

Salah satu contoh yang menarik, menurut data yang dimiliki, antara data dari Dinas Perikanan dan Dinas PMPTSPP Kabupaten Beltim, sudah banyak perusahaan yang telah berproduksi dan telah mengirim udang vaname keluar daerah, namun mirisnya perusahaan yang mengirim udang itu banyak yang tidak memiliki Sertifikat Standar, sedangkan dalam aturan yang berlaku saat ini belum bisa melakukan komersial apabila belum memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, bebernya.

Ketua LSM PMPR Indonesia Provinsi Babel ini berharap kepada DPRD Kabupaten Beltim agar bisa mendengarkan permintaan Forum Biru yang meminta untuk menangani permasalahan tambak udang di Belitung Timur ini agar dapat membentuk Pansus. (Tomy)