Tanggamus, Detak Media.com
Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menyelesaikan masalah pencurian dan penganiayaan ringan dalam keluarga antara saudara kandung. Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora SH, MH, permasalahan ini terjadi di Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung. Dan untuk menyelesaikannya diadakan rembuk pekon sekaligus menghentikan proses hukumnya, kemarin Senin (2/11/20).
“Pihak yang bertikai yakni Gunadi, warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sebagai pihak ke-1. Lalu pihak ke-2, Aslaini, alamat Jalan P. Emir M. Noer, Gang Balai Desa 2, LK 2 RT 001, Kelurahan Sumur Putri, Kec.Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Permasalahan diawali terjadinya peristiwa pencurian buah kopi yang dilakukan pihak ke-1 terhadap pihak ke-2 pada Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB, di Pekon Gunung Megang, Kec. Pulau Panggung,” kata Iptu Ramon Zamora SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Selasa (3/11/20).
Beliau menambahkan isi perdamaian sebagai berikut, Pertama, kedua belah pihak saling memaafkan dan bersepakat berdamai untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Kedua, pihak ke-1 menjamin untuk membiayai biaya pengobatan pihak ke-2 yang statusnya adalah adik kandung. Ketiga, pihak ke-1 menghibahkan sebidang tanah miliknya yang terletak di Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung kepada pihak ke-2. Keempat, pihak ke-1 tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut baik kepada pihak ke-2 ataupun kepada orang lain. Kelima, apabila pernyataan pada poin nomor 1, 2, 3 dan 4 tersebut dilanggar, maka kedua belah pihak siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Selanjutnya diadakan penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut antara kedua belah pihak, para saksi, dan Polsek Pulau Panggung. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan. Harapannya ke depan tidak terjadi masalah lagi terlebih antar saudara kandung,” pungkasnya.
Penulis : Masri SP