Asahan | Detak Media.com

Dalam konfrensi pers (24/12/2024) di halaman Polres, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memaparkan pengungkapan diduga kasus pembunuhan terhadap warga Medan, Thunder (40)  yang tewas diduga dibunuh rekannya sendiri dengan cara diracuni, setelah itu dipukul pakai kayu broti sehingga bagian tangan dan kepala memar, tempat kejadian perkara di ruko graha depan terminal madya Kisaran pada hari Selasa (17/12/2024).

Pelaku berinisial RA (21) warga Medan telah ditangkap unit Jatanras. Pelaku saat kejadian ikut membawa korban ke rumah sakit dan memberi keterangan bahwa korban meninggal karena sakit.

Namun petugas curiga melihat kondisi korban dan diperiksa bagian luar, ditemukan luka memar dibagian pipi, kepala, selanjutnya mayat dibawa kerumah sakit Bhayangkara Medan, berdasarkan kecurigaan itu lalu petugas menginterogasi pelaku RA terkait meninggalnya Thunder.

Akhirnya RA mengakui semua perbuatannya, memang dia yang membunuh Thunder, motifnya sakit hati karena dikatain sebagai anak haram oleh korban, ujarnya.

Kronologis kejadian pembunuhan itu, Pelaku bertanya kepada korban cara pengurusan e KTP, Tapi korban menyebut kepada pelaku kalau anak haram tidak pantas punya e KTP..

Memendam rasa sakit hati disebut anak haram, maka sewaktu korban minta dibuatkan teh manis, disinilah kesempatan pelaku mencampur minuman dengan racun tikus, sehingga korban tertidur, tidak lama kemudian korban batuk darah, dan disitulah pelaku memukul dengan sepotong kayu broti ke kepala korban hingga tidak sadarkan diri,” terang Kapolres.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kita kenakan pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dan terancam penjara selama 7 tahun,” tegas Afdhal. (Agustua Panggabean).

Loading

By redaksi