Asahan | Detak Media.com

Ratusan warga dari Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kapolda Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatra Utara, Selasa (14/01/2025)

Warga yang datang di depan kantor Mapoldasu dan di depan Kantor DPRD provinsi Sumatra Utara berteriak dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya karena ini menyangkut hidup orang banyak. Mereka meminta PT Padasa Enam Utama mengembalikan hak tanah masyarakat khususnya Kelompok Pejuang Tani Maju Bersama.

“PT Padasa tidak pernah melakukan plasmanya sesuai dengan HGU, PT Padasa Enam Utama dengan sengaja memindahkan karyawannya ketempat yang jauh sementara karyawan tersebut dalam keadaan tua atau lansia sehingga karyawan tersebut mengundurkan diri dan tidak mendapat pesangon, “teriak aksi unjuk rasa.

Dalam tuntutan yang disampaikan oleh Ali Husman Sitorus sebagai Kordinator Lapangan (KORLAP) Pejuang Tani Maju Bersama tersebut meminta kepada Poldasu segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah diserahkan ke Polres Asahan dan sampai sekarang laporan kami tidak di tanggapi atau di proses dengan baik,

“Kami meminta secara tegas kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena ini menyangkut lahan yang di rebut oleh PT Padasa Enam Utama, dan mohon tangkap oknum yang terlibat di dalam perusahaan karena lahan itu lahan milik para petani,”cetus Ali.

Lebih lanjut Aksi Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Sumatra Utara, Ali mengatakan agar DPRD Sumut memanggil PT Padasa Enam Utama dan BPN.

“Dan kami juga meminta DPRD Provinsi Sumatra Utara sidak kelapangan dan meminta BPN untuk mengukur ulang lahan PT Padasa Enam Utama karena lahan tersebut tidak sesuai dengan patok patok yang ada. Kami punya bukti yang kuat, “ucap Ali dengan nada sedih.

Anggota DPRD Provinsi menanggapi aspirasi Masyarakat dari Pejuang Tani Maju Bersama Kecamatan Teluk Dalam di ruangan Bumas dan mengatakan ribuan terimakasih atas kunjungan para Pejuang Tani Maju. “Saya akan melaporkan ke komisi A dan saya minta untuk membuat RDP dan tidak lupa juga akan mengundang pihak Pejuang Tani Maju Bersama “ucap Anggota DPRD Provinsi tersebut.

Ketua umum Pejuang Tani Maju bersama Kecamatan Teluk Dalam Pak Tupang mengatakan telah menyurati Ombudsman untuk memanggil PT Padasa Enam Utama dan memeriksa HGU yang dimiliki dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan jika ditemukan ada penyalahgunaan HGU maka kamiĀ  meminta agar izin HGU PT Padasa Enam Utama dicopot, pungkas pak Tupang (Agustua Panggabean).

Loading

By redaksi