Tanggamus, Detak Media.com

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dengan tiga agenda, di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Jum’at (13/11/20).

Ketiga agenda Rapat Paripurna tersebut, adalah :

  1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
  2. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.
  3. Penyampaian Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan beserta 3 Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Tanggamus, Forkopimda Tanggamus, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat se Tanggamus, serta unsur Ormas dan insan Pers.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan dua Ranperda yang diperlukan untuk mengatur Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan Gisting dan pedoman adaptasi kebiasaan baru dalam masa pandemi Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas telah dibahas dan disetujuinya empat Ranperda yang disampaikan sebelumnya, yakni;

  1. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pasar.
  3. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kabupaten Tanggamus.

  1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 202, untuk dibahas bersama.

Dengan komposisi struktur APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar : Rp.1.882.745.748.789,- (Satu Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
  2. Belanja Daerah, dianggarkan sebesar : Rp.1.970.945.748.789,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilah Rupiah).

Atau terdapat defisit anggaran sebesar Rp.88.200.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).

  1. Pembiayaan Netto, sebesar Rp.88.200.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran.

Dengan komposisi itu, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 tetap dalam kondisi anggaran berimbang.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati mempersilahkan DPRD Tanggamus untuk selanjutnya memeriksa dan membahas Ranperda APBD beserta lampirannya, yang disampaikan.

Akhirnya, kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, untuk berkenan membahas rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 ini,” pungkas Bupati.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, rancangan APBD tahun 2021 yang disampaikan Bupati, selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran mulai dari 23-26 November 2020. Agar kiranya rancangan APBD Tahun 2021 dibahas secara seksama sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan,” tandas Heri.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi