Asahan | Detak Media.com
Satnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap 3 pria dan 1 wanita pengedar narkotika jenis sabu, dan menyita 2 unit sepeda motor masing masing merk Jupiter warnah biru no plat BK 5609 VAC, dan 1 unit Sepeda motor NMAX warna merah no plat BK 3534 NAR, 1 HP Android merk Oppo yang digunakan untuk transaksi dan Narkotika jenis Sabu seberat 823 Gram. Sabu 823 gram yang ingin diedarkan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (30/1)
Ke Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap, IM, S, HSDP dan AB. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Ke Empat tersangka ini merupakan kurir narkoba yang dikendalikan Bos TL yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara,” kata Kapolres Afdhal didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, dan Sie Humas, Iptu Dr Anwar Sanusi Simanjuntak.
Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, penangkapan terhadap 4 pelaku bermula Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang tinggal di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, menurut informasi ada seorang laki-laki berinisial IM yang sedang menguasai sabu di area perkebunan BSP. “Mendapat informasi, personel langsung melakukan penangkapan terhadap IM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus klip plastik berisi sabu,” kata Afdhal.
Dari hasil interogasi, mengakui barang haram tersebut diperoleh dari S. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku S dan HSDP, dan menemukan barang bukti berupa sabu. Dari hasil interogasi terhadap S dan HSDP, mereka mendapat barang haram tersebut dari Bos berinisial TL yang merupakan bandar Pelaku HSDP menghubungi AB yang saat ini juga sudah ditangkap di hotel Tanjungbalai.
“Total barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Asahan dari para pelaku sebanyak 823 gram, serta motif yang dilakukan pelaku karena faktor kekurangan ekonomi,” kata Afdhal.
Saat ini ke-4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. (Agustua Panggabean)