Belitung | Detak Media.com

Terkait kasus pengamanan dua unit truk mengangkut pasir timah 17 ton di area Pelabuhan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 1 Januari 2025 lalu, Kajari Belitung gelar rilis dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu, 26 Febaruari 2025. Dalam keterangannya Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH di dampingi Kasi Intelijen, Riki Guswandri, SH.,MH dan Kasi Pidum, Beni Pranata, SH, mengatakan saat ini pihaknya sudah menyampaikan beberapa petunjuk kepada penyidik Polres Belitung dengan mengirimkan berkas P19 pada tanggal 18 Februari 2025 lalu.

Menurutnya berkas P19 itu terdiri dari 10 lembar yang berisikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materil.

Mungkin yang sangat formilnya ada beberapa, terdapat daftar foto barang bukti berupa alat komunikasi handphone yang dipakai untuk komunikasi terhadap kegiatan tersebut dan juga ada menerima akun transfer ke BCA yang belum dilakukan pencatatan ataupun penyitaan,” ujarnya.

Bagus menegaskan jika pihaknya juga telah mencoba mendalami peran serta keterlibatan dari masing-masing para pihak. Kami minta penyidik untuk memeriksa saksi Ir, DM, AQ, Ar, As, St dan MS (Inisial,red) serta keseluruhan alat angkut yang dipergunakan. Masih banyak yang perlu didalami terkait keterlibatan para pihak,” tegas Bagus.

Bagus juga menjelaskan bahwa penyidik Polres Belitung memiliki batas waktu untuk melengkapi P19. Sesuai prosedur, batas waktu dimulai 14 hari semenjak berkas P19 dikirimkan dan jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 14 hari tambahan.

Ada namanya P20, pada saat memang tidak ditindaklanjuti kami akan berkirim surat kepenyidik untuk menanyakan perkembangan hasil dari P19 tadi,” ujarnya.

Terkait adanya kemungkinan tersangka tambahan selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, secara tegas Bagus Nur Jakfar mengatakan itu sangat memungkinkan.

Jika dimungkinkan muncul keterlibatan tersangka lain diantara tadi saksi-saksi yang disebutkan, bisa menjadi tambahan tersangka baru.

Hanya saja menurutnya, keputusan akhir mengenai potensi tersangka baru ini tetap berada di tangan penyidik. Kami sudah memberikan petunjuk terkait aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat. Bagus Nur Jakfar juga memastikan bahwa barang bukti timah seberat 12 ton dan 4,5 ton nantinya akan dicek ulang sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kami transparan, masyarakat bisa memantau apakah barang bukti benar-benar diserahkan seluruhnya atau tidak. (Tomy)

Loading