Belitung Timur | Detak Media.com

Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu P Saragih berhasil mengamankan seorang pria AH (30) warga Bandung Barat karena AH memiliki sabu-sabu, Minggu (13/04/2025) Dini hari.

Pria Tersebut diamankan dirumah kontrakan di Jln Jend Sudirman Rt 01 Rw 00 Kec. Gantung Kab. Belitung Timur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah bungkus klip bening yang isinya diduga narkotika jenis Sabu -Sabu berada di dalam tas pelaku.

PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda M A Muchtarom, SH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH  kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim Iptu P Saragih berhasil mengamankan Seorang pria warga Bandung Barat karena memiliki Sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27 plastik klip kecil dengan total seberat 5,65 gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 12 warna biru.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini memiliki narkotika.

Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan, tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut di dalam tas pelaku” jelas Aipda Muchtarom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.

Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” tutup Aipda Muchtarom. (Tomy)

Loading