Asahan | Detak Media.com
Dalam Pres realease 22/4 pukul 15.00 wib diaula Mako Polres Asahan yang di pimpin Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras dalam kasus judi sabung ayam didesa Punggulan dusun 3 kecamatan Air Joman hari Minggu 20/4 yang viral di media maupun Medsos baru baru ini yang melibatkan seorang anggota DPRD Pajar Prianto dari dapil 2 Partai Golkar.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengatakan hasil penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus judi sabung ayam:
- Pajar Prianto als PP
- Pria inisial S
- Pria inisial S.
Untuk ke 3 tersangka ini kita sangkakan.
Untuk Pajar Prianto anggota DPRD kita sangkakan melanggar KUHP pasal 303 ayat 1dan 2
Dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 Juta, sementara untuk tersangka dua lagi berinisial S kita sangkakan melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun denda Rp 10 juta.
Untuk barang bukti kita amankan :
- Set ring busa tempat adu ayam
- Ayam laga 9 ekor
- 8 buah keranjang ayam
- Sepeda motor 22 unit
- Uang pecahan 50 ribu
Selanjutnya Kapolres memberi waktu pada tersangka Pajar Prianto untuk menjawab pertanyaan dari awak Media “Apakah bapak merasa bersalah, memberikan tempat untuk melakukan judi sabung ayam ?”
“Saya memelihara ayam laga dan juga menjualnya, jadi wajar sebelum pembeli, membayar ayam yang mau di beli ditarungkan dulu.”
Menurut Tiara Aritonang salah satu media dan juga tokoh pemuda di air Joman mengatakan,itulah alibi untuk melepaskan diri dari jeratan hukum,guna mempertahankan keanggotaan DPRD nya biar jangan di berhentikan.
Silahkan dia beralibi,namun kita warga air Joman akan melakukan aksi di Polres apabila Kapolres berani melepaskan Pajar Prianto ujarnya.
Ditempat terpisah M Idrus Tanjung SH,MH seorang pakar hukum dan juga pengacara diminta komentarnya melalui Hp mengatakan,bahwa kalau Kapolres sudah menetapkan pasal yang dilanggar oknum Pajar Prianto anggota DPRD dengan KUHP pasal 303 ayat 1 dan 2 dan sudah dibunyikan di umum ( di media) maka pasal itulah yang akan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut untuk melakukan penuntutan.
Dan silahkan pihak Media mengawal kasusnya.Masalah Penangguhan apabila nanti terjadi itu sah saja bagi tersangka,tapi bukan berarti menghilangkan kasusnya.Kecuali Kapolres berani me SP3 nya,ujarnya menutup p embicaraan di Hp. (Agustua Panggabean)