Belitung Timur | Detak Media.com
Dir Lantas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Hendra Gunawan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah ini dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Kami dari Direktorat Lalu Lintas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat,”kata Hendra, Kamis (1/5/25) pagi.
Menurut Hendra, program yang berlangsung selama dua bulan kedepan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.
Keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan.
Selain itu, Hendra juga menjelaskan khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000.
Hendra juga menambahkan, Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat disemua layanan Kantor Samsat yang ada di Bangka Belitung.
Silahkan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada diwilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan,”pungkas Perwira melati tiga Polri ini. (Tomy)