Tanah Datar | Detak Media.com
Semakin eksis dan gesit, kerjasama yang baik antar sesama pengurus, akhirnya salah satu Organisasi Wartawan (OW) di Kabupaten Tanah Datar, resmi peroleh izin berdomisili di kabupaten yang dijuluki “Luak nan Tuo” ini.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat dari Pemkab Tanah Datar melalui Kantor Kesbangpol Kabupaten ini, dengan nomor : 200.1.4.4/150/Kesbangpol-2025, tertanggal 18 Juli, 2025.
”Sah kita (Perkumpulan) PJKIP jadi warga Tanah Datar”, ungkap Ketua PJKIP Tanah Datar Rezki Aryandi dalam status WhatsApp-nya belum lama ini.
Usai terdaftar secara legitimate di Kabupaten Tanah Datar, Rezki Aryandi bersama pengurus Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) lainnya terlihat sibuk untuk ekspose dan jalin silaturahmi dengan sejumlah mitra kerja.
Hari ini, kita adakan silaturahmi dengan Kajari Tanah Datar, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksie Inteligen Kejari Tanah Datar, ujar Rezki mengatakan Jumat (01/08) usai kembali dari kantor Kejari Tanah Datar.
Kita berharap lanjut Rezki, yang pertama tentu saja silaturahmi terlebih dahulu, dan selanjutnya kita akan jalin kerjasama dengan sejumlah OPD dan stakeholder yang ada di Kabupaten ini, dengan tujuan “Silaturahmi dan saling berbagi tentang keterbukaan informasi publik”, ujar Rezki. (ML)