Asahan | Detak Media.com
Terkait kasus Kakan Kemenag Asahan yang telah dilaporkan LMS dan Awak media terkait dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan Fitnah, Polisi Minggu depan akan melakukan Gelar Perkara dan akan memberikan SP2HPnya.
Sejumlah ahli bahasa telah di ambil pendapatnya, hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MM melalui Iptu Thoman Napitupulu SH kepada awak media pada Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya Kepala Kantor Kementrian Agama Abdul Manan telah dilaporkan LSM dan Wartawan terkaiat konfirmasi dana Pembangunan Sekolah MAN dan lama konfirmasi tersebut Kakan Kemenag diduga melakukan Pelecehan dan Fitnah kepada LSM yang mengkonfirmasinya melalui pesan WhatsApp.
Berulang kali Kantor Kemenag di Demo Seratusan LSM dan Wartawan untuk meminta pertanggung jawaban tentang dugaan pelecehan yang dilakukanya itu.
Selanjutnya, belum selesai Kasus Kepala Kemenag, salah satu Stafnya berinisial L jadi tersangka terkait dugaan Penganiayaan ayah kandungnya dan terkait hutang sebesar 150 juta rupiah berujung penyiksaan kepada Ayah kandungnya berinisial S (67) yang mengalami luka-luka akibat didorong sehingga terjatuh dan terbentur didalam parit sesuai dengan visum yang telah diambil Polisi dari RSU Abdul Manan Simatupang.
Pelaku L dan suaminya telah dilaporkan ke polres Asahan terkait dugaan persekongkolan jahat melakukan Penipuan dan Penggelapan uang orang tuanya.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Pihak Kejaksaan beritial Sakramen, Sembiring mengatakan kasus dugaan Penganiayaan staf Kemenag itu sedang diteliti mereka.
Sejumlah pemerhati hukum Kabupaten Asahan, R. Simangunsang, S.H., menyampaikan bahwa L (38) terancam hukuman penjara selama 2,8 bulan dalam ancaman pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan laporan ke Dumas L dan J yang telah dilaporkan tentang Penipuan dan Penggelapan dilakukan suami istri itu bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun, menurut ahli hukum Pidana yang ditemui Wartawan di sebuah cafe yang tidak ingin namanya diekspos mengatakan bisa saja Staf Kemenag itu setelah menjalani hukuman 351 dilanjut menjalani hukuman Pasal Penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 Jo 378 KUHP ujarnya.
Selanjutnya Kakan Kemenag yang diduga Lecehkan LSM dan Wartawan jika terbukti memenuhi unsur pelecehan terhadap Propesi bisa saja dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu sejumlah masyarakat Asahan mengecam kedua Aparatur Sipil Negara yang bekerja Kementrian Agama itu.
Meminta Menteri Agama Mecopotnya dari PNS sebab diduga melanggar Hukum Moral Agama dan Hukum Negara yang dianggap sangat memalukan Institusi. (Agustua Panggabean)