Belitung| Detak Media.com

Satuan Tugas (Satgas) Halilintar dikabarkan membongkar gudang penimbunan timah ilegal di Desa Membalong, Kecamatan Membalong, pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan sekitar 30 ton pasir timah ilegal yang dikemas rapi dalam karung plastik berlapis.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, pasir timah itu diduga kuat akan diselundupkan keluar Pulau Belitung melalui jalur laut menuju keluar negeri dari pelabuhan tikus.

Seorang sumber terpercaya mengungkapkan, gudang beserta kendaraan pengangkut timah tersebut diketahui milik seorang bernama Irawan, warga Kecamatan Membalong.

Gudang dan mobil milik Irawan, warga Membalong,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/10/2025) pagi.

Sementara itu, Irawan ketika dikonfirmasi terkesan bungkam. Telpon dan pesan konfirmasi redaksi kepadanya tidak mendapat jawaban.

Hingga kini, Satgas Halilintar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil operasi maupun status pemilik gudang. Namun, penemuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan timah ilegal berskala besar di wilayah selatan Belitung.

Hingga berita ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Tomy)

Loading