Asahan | Detak Media.com

Lambatnya proses Penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Kisaran terhadap salah seorang ASN di ke Menterian Agama Asahan menuai Kritikan dan kecaman dari beberapa lembaga swadaya Masyarakat.

LSM Gemmako dan LP PASRI ditemui wartawan di sebuah warung di kota Kisaran satu suara menyatakan bahwa berkas sudah hampir sebulan dilimpahkan pihak penyidik Polres Asahan ke Jaksa Penuntut Umum.

(Sesuai pembicaraan penyidik Unit Jatanras Polres Asahan, dan Kanit) di cafe beberapa hari lalu dengan wartawan.

Kenapa prosesnya sampai satu bulan belum juga ada titik terangnya? kita menduga pihak Jaksa Penuntut, sengaja memperlambat karena diduga sudah menerima sesuatu dari pelaku L (37), ujar ketua Gemako sdr Dody dan diaminkan ketua LSM LPPAS-RI diwakili Penasehat LSM.

Wartawan mencoba menghubungi langsung Jaksa Penuntut Umum Bapak S (Sakramen), melalui selular 0813…. tidak diangkat, dan di SMS WA, dijawab dengan mengatakan masih dalam Proses.

Kita bingung menganalisa SMS jaksa tersebut dalam proses Penyidikan atau penelitian atau proses Penghentian kasus, ujar Dodi geram lihat jawaban jaksa tersebut.

Padahal pihak Penyidik Polri sudah melengkapi berkas dan sudah dinyatakan diberkas bahwa disangkakan pasal 352 Penganiayaan pada tersangka L (37).

Kalau belum lengkap ya kembalikan dong ke penyidik Polri untuk dilengkapi, ini kami duga ada unsur sengaja untuk mengaburkan kasusnya.

Karena sampai saat pertama berkas diserahkan penyidik Polri hinggah berita terbit tersangka L belum pernah dipanggil pihak kejaksaan, ujar penasehat LSM LPPAS-RI yang tidak ingin namanya disebutkan.

Beberapa unsur masyarakat yang tergabung save Kemenag akan melakukan aksi di Kanwil Kemenag Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan tidak akan lama lagi.

Kita minta agar kasus ini ditangani pihak Provinsi Sumut,kita kurang percaya pada kinerja Aph di kabupaten ini, ujar Ketua aksi solidaritas save Kemenag Bapak ZA. (Agustua Panggabean)

Loading