Tanggamus, Detak Media.com
Dua pelaku kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan (Curas) handphone modus jambret berinisial AS (19) dan YU (17) dibekuk Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Minggu (10/1/21) dinihari tadi.

Kedua tersangka ditangkap setelah teridentifikasi sebagai pelaku jambret handphone Vivo Y12 milik korbannya Imelda (16) warga Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban tertanggal 30 Juni 2020 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Kedua tersangka teridentifikasi Tekab 308 Polsek Wonosobo sebagai pelaku penjambretan. Ditangkap tanpa perlawananan dikuatkan barang bukti yang dikuasainya,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Wonosobo, bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, dipepet para pelaku yang mengendarai sepeda motor merk/type Honda Beat Warna Putih.

Kemudian, tiba-tiba pelaku yang dibonceng langsung mengambil 1 handphone Vivo Y12 warna merah yang sedang dipegang oleh temannya, lalu para pelaku tersebut langsung kabur ke arah Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kapolsek juga membeberkan kronologis penangkapan, bahwa setelah menerima laporan, Tekab 308 Polsek Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga diketahui identitas pelaku selanjutnya.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AS yang merupakan salah satu pelaku pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sekira jam 02.00 Wib di kediaman mertuanya yang beralamatkan di Pekon Timbul Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan keterangan AS, dalam penjambretan tersebut, ia bersama pelaku lain yakni YU sehingga dilakukan penangkapan terhadap YU saat berada di rumahnya.

“AS ditangkap saat berada di rumah mertuanya pada pukul 02.00 Wib, sementara YU ditangka pada pukul 03.00 Wib di rumahnya di Kecamatan Wonosobo,” bebernya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dalam aksi kejahatannya, masing-masing berperan sebagai joki dan eksekutornya. “Untuk jokinya YU dan eksekutor penjambretannya AS,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti handphone diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara sepeda motor yang digunakan para pelaku masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur tetap penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya.

Penulis : Masri sp

Loading

By redaksi