Belitung Timur | Detak Media.com
Mengutip dari berita online yang beredar pada, Selasa (11/11/2025), ketua DPD laki investigasi di lapangan untuk memastikan bahwa adanya kebun kelapa sawit di dalam kawasan, benar adanya dugaan Ibnu ketika di konfirmasi awak media.
Upaya penertiban kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari foto-foto kegiatan penertiban yang ramai beredar dimasyarakat, kegiatan penertiban ini mulai dilakukan sekitar empat bulan yang lalu. Petugas dari Satgas PKH bergerak dari wilayah Kabupaten Belitung hingga Belitung Timur tepatnya dikawasan hutan.
Kegiatan penertiban ini diawali dengan memasang plang larangan memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menguasai, memungut hasil tanaman/tumbuhan hutan dan serta memperjualbelikan lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Satgas PKH ini dibentuk oleh pemerintah pusat tergabung dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Agung RI, Kementrian Kehutanan dan aparat desa setempat.sasaran lokasi penertiban berupa kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.
Terkait adanya kegiatan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, media radar kriminal sedang investigasi ke kecamatan dendang yang berlokasi jalan Tanjong rising, dugaan kuat lahan sawit yang sudah berproduksi, hingga yang baru di tanami berapa bulan yang lalu.
Nampak kelihatan jelas tanaman sawit yang berada di dalam kawasan puluhan hektar, IBNU selaku ketua DPD LAKI akan melaporkan ke APH mau pun dinas terkait, supaya dapat menindak lanjuti ataupun menertibkan aktivitas pemanen sawit di dalam kawasan tersebut.
Menurut Ketua LAKI Menanam sawit di hutan lindung dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda besar, selain sanksi administratif seperti penghentian usaha, denda, dan pencabutan izin, serta penguasaan kembali lahan oleh negara. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp7,5 miliar jika pelanggaran tersebut melanggar undang-undang kehutanan.
Sanksi pidana: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda: Pelaku juga diwajibkan membayar denda, seperti denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kegiatan usaha perkebunan sawit dihentikan sementara.
Denda administratif akan dikenakan, misalnya Rp25 juta per hektare per tahun untuk pelanggaran yang terjadi.
Harapan ketua LAKI Pemerintah dapat memberikan paksaan untuk menghentikan pelanggaran. Izin usaha yang mungkin sudah ada dapat dicabut. Negara berhak mengambil kembali lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit.
Dan DPD LAKI akan melaporkan, terkait lahan yang di tanami kebun sawit yang statusnya berada di kawasan hutan lindung ini ke APH, karna menurut saya ini merasa kebal hukum dan sudah keterlaluan, sudah tau hutan lindung, mengapa tetap saja di kelola. (Tomy)
![]()
