Belitung Timur | Detak Media.com

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyervahkan belanja hibah daerah Tahun Anggaran 2026 kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan pada kegiatan yang digelar di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Senin (16/6/2026).

Bupati Beltim, Kamarudin Muten menegaskan bahwa penyaluran hibah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini berperan aktif mendukung pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kehidupan sosial dan keagamaan yang harmonis.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Beltim menyalurkan dana hibah sebesar Rp1.247.500.000. Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang telah berkontribusi dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Bupati berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan agar setiap penerima melaksanakan pengelolaan dana secara tertib dan bertanggung jawab.

Saya berharap dana hibah ini dimanfaatkan secara tepat sasaran, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim, Supeni menjelaskan bahwa penerima hibah merupakan badan atau lembaga yang memiliki badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hibah diberikan kepada badan atau lembaga yang berbadan hukum sesuai ketentuan. Seluruh usulan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Tidak ada batas maksimal maupun minimal besaran hibah karena semuanya mengikuti kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan,” jelas Supeni.

Supeni juga menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui laporan pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh pemerintah daerah dan menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seluruh penerima hibah wajib menyampaikan SPJ paling lambat Januari tahun berikutnya. Untuk hibah pembangunan fisik harus dilengkapi RAB, nota, dan dokumen pendukung lainnya. Semua diverifikasi karena dana hibah merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Sebanyak 11 badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan menerima belanja hibah daerah Tahun Anggaran 2026, yakni BAZNAS, LPTQ, MUI Kabupaten Beltim, Yayasan Nuur Iman Hayyah, Yayasan Al Hidayah Lintang Bersatu, Yayasan Daarul Himmah, Yayasan Masjid Al Ihsan Dusun Lalang, Yayasan Al Hikmah Gantung, Yayasan Masjid Baiturrahman, Paroki Regina Pacis Santo Yoseph Manggar, dan Gereja Persekutuan Kristen Kelapa Kampit.

Dana hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, kegiatan keagamaan, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana ibadah sesuai peruntukannya. (Tomy)

Loading