Belitung Timur | Detak Media.com
Ditengah nya gejolak pertambang masyarakat terkait RKAB yang belum timbul ,sehinggah timah belum ada banyak yang membeli dan harga timah yang cukup murah di wilayah belitung,dan lahan yang sudah cukup minim,timbul gejolak Lahan yang sudah diusulkan atau telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terjadi alih fungsi menjadi perkebunan dan ada dugaan penjualan lahan seluas 43hektar lebih di desa aik kelik kecamatan damar selqsa 21- 06 -2026.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berstatus pengajuan di dalamnya tidak boleh diperjual belikan kepada pihak lain.meski Bukan Hak Milik Lahan,akan tetapi WPR bagian dari penetapan zona atau wilayah pencadangan oleh pemerintah untuk kegiatan penambangan skala kecil.
Penetapan ini tidak mengubah status kepemilikan lahan dari pemilik aslinya Hak Atas Tanah Jika lahan tersebut milik pribadi, negara, atau HGU, penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemohon izin sebelum kegiatan operasi produksi dilakukan.
Meski pun WPR tersebut belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan oleh pemerintah bersifat pribadi, untuk kelompok, atau koperasi penduduk setempat. Izin ini tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain (seperti pemodal besar).
Oknum yang menjualbelikan lahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara ilegal atau tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Peraturan yang mengatur sanksi tersebut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara/Minerba): Pasal 158 menegaskan bahwa melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IPR) atau memperjualbelikan lahan negara tanpa kewenangan adalah tindak pidana. (Tomy)
![]()
