Belitung Timur | Detak Media.com
LSM FAKTA mendesak Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Kementerian ESDM, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan SPBU di Jalan Gajah Mada, Manggar, sampai seluruh persyaratan teknis, keselamatan kerja, lingkungan, dan perizinan dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM FAKTA menilai pembangunan SPBU bukan sekadar proyek konstruksi biasa, melainkan merupakan objek vital yang memiliki risiko tinggi karena berkaitan dengan bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, setiap tahapan pembangunan wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan secara ketat.
SOP/STANDAR PEMBANGUNAN SPBU dan FAKTA di LAPANGAN
1. SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Standar:
– Seluruh pekerja wajib menggunakan APD lengkap.
– Kontraktor wajib menjamin keselamatan pekerja.
– Lokasi kerja harus aman dan diawasi.
Dasar Hukum:
– UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
– Pedoman Teknis Keselamatan SPBU Direktorat Jenderal Migas.
Fakta Lapangan:
LSM FAKTA menemukan adanya pekerja yang diduga bekerja tanpa menggunakan APD lengkap sebagaimana terlihat dalam dokumentasi video.
Analisis:
Apabila terbukti, kondisi tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan K3 dan menunjukkan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.
▪︎ SOP Perlindungan Fasilitas Umum
Standar:
Sebelum pekerjaan galian dilakukan, seluruh utilitas bawah tanah seperti pipa PDAM, kabel listrik maupun jaringan telekomunikasi wajib diidentifikasi dan diamankan.
Dasar Hukum:
– Pedoman Teknis Keselamatan SPBU Ditjen Migas.
– UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Fakta Lapangan:
Terjadi pecahnya pipa PDAM akibat aktivitas pembangunan sehingga mengganggu distribusi air bersih kepada masyarakat.
Analisis:
Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan lemahnya manajemen risiko proyek.
▪︎ SOP Kepatuhan Perizinan
Standar:
Pembangunan SPBU hanya dapat dilaksanakan setelah seluruh persetujuan teknis dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Perizinan tersebut meliputi antara lain:
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
– Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan);
– Kesesuaian Tata Ruang (RTRW/RDTR);
– Persetujuan teknis lainnya sesuai peraturan.
Dasar Hukum.
– UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
– PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
– PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Fakta Lapangan:
Sampai saat ini masih terdapat pertanyaan publik mengenai kelengkapan dokumen perizinan pembangunan SPBU tersebut, namun pekerjaan tetap berlangsung.
Analisis:
Apabila seluruh izin belum terpenuhi, maka pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.
▪︎ SOP Pengawasan Pembangunan
Standar:
Pembangunan SPBU wajib diawasi agar seluruh pekerjaan memenuhi standar teknis Pertamina dan ketentuan keselamatan migas.
Fakta Lapangan:
Masih ditemukannya dugaan pelanggaran K3 dan kerusakan fasilitas umum menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek tersebut.
Analisis:
Pengawasan yang tidak optimal berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja, kerugian masyarakat, serta membahayakan keselamatan publik.
PERNYATAAN KETUA LSM FAKTA
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menyampaikan:
Kami mempertanyakan bagaimana sebuah proyek pembangunan SPBU yang seharusnya menerapkan standar keselamatan tinggi justru diduga mengabaikan penggunaan APD, mengakibatkan pecahnya pipa PDAM, serta masih menyisakan pertanyaan mengenai aspek perizinan. Jika sejak tahap pembangunan saja standar keselamatan diduga diabaikan, bagaimana masyarakat dapat yakin bahwa SPBU tersebut nantinya benar-benar aman untuk dioperasikan.
LSM FAKTA mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan SPBU Jalan Gajah Mada dihentikan sementara.
Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, atau kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
LSM FAKTA secara tegas meminta:
▪︎ Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan SPBU Jalan Gajah Mada, Manggar.
▪︎ Pertamina Patra Niaga melakukan audit teknis terhadap seluruh pekerjaan konstruksi.
▪︎ Inspektur Migas Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap standar keselamatan pembangunan.
▪︎ Dinas Ketenagakerjaan memeriksa dugaan pelanggaran K3 dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
▪︎ Pemerintah Kabupaten Belitung Timur membuka seluruh dokumen perizinan pembangunan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
▪︎ Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan pipa PDAM serta seluruh kerugian yang dialami masyarakat.
▪︎ Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun keselamatan kerja, pemerintah wajib menghentikan pembangunan sampai seluruh kewajiban dipenuhi.
LSM FAKTA menegaskan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Tidak boleh ada proyek yang mengabaikan keselamatan pekerja, merugikan masyarakat, atau mengesampingkan ketentuan perizinan. Keselamatan publik adalah prinsip utama yang tidak dapat ditawar. (Tomy)
![]()
