Belitung Timur | Detak Media.com
LSM FAKTA (Forum Aksi Nyata) mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menyikapi persoalan investasi, pertambangan, dan pemanfaatan lahan di wilayah tersebut. Selasa (01/09/2026).
Sorotan itu muncul setelah dalam waktu berdekatan mencuat dua persoalan yang sama-sama berkaitan dengan aktivitas pertambangan, penggunaan lahan, kepentingan investasi, serta potensi konflik dengan pihak lain.
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menilai perbedaan pendekatan pemerintah dalam menangani dua persoalan tersebut perlu mendapat perhatian. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki standar kebijakan yang konsisten dalam menghadapi setiap persoalan yang melibatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa dalam satu kasus pemerintah mengambil sikap tertentu, tetapi dalam kasus lain dengan substansi persoalan yang hampir sama justru menggunakan pendekatan yang berbeda,” ujar Ade Kelana.
Soroti Persoalan Limbongan dan PT DHIBI-PT BBC
Ade menjelaskan, persoalan pertama berkaitan dengan rencana aktivitas pertambangan di kawasan Limbongan yang melibatkan kepentingan perusahaan dan masyarakat setempat.
Dalam persoalan tersebut, muncul polemik mengenai lahan bekas tambang, kepentingan masyarakat untuk memanfaatkan lahan, serta keberadaan perusahaan yang mengantongi izin.
Sementara itu, pada persoalan berikutnya, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memfasilitasi pertemuan terkait dugaan tumpang tindih atau overlapping kepentingan antara PT DHIBI di sektor perkebunan dan PT BBC di sektor pertambangan.
Menurut FAKTA, kedua persoalan tersebut memang memiliki karakter hukum dan objek yang berbeda. Namun, terdapat sejumlah prinsip yang sama dan semestinya menjadi dasar pemerintah dalam mengambil sikap.
Prinsip tersebut antara lain kepastian hukum, konsistensi kebijakan, perlindungan masyarakat, perlindungan terhadap investasi yang sah, serta kepastian tata kelola pemanfaatan ruang dan lahan.
“Kalau pemerintah bicara investasi, maka semua investor harus mendapatkan kepastian hukum. Kalau pemerintah bicara perlindungan masyarakat, maka masyarakat juga tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai hukum dan kebijakan berubah tergantung siapa yang sedang dihadapi,” tegas Ade.
Pemerintah Diminta Konsisten, Bukan Sekadar Mencari Win-Win Solution
Terkait persoalan PT DHIBI dan PT BBC, FAKTA menilai upaya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memfasilitasi dialog untuk mencari solusi bersama merupakan langkah positif.
Namun, Ade menegaskan bahwa proses musyawarah tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah untuk memeriksa legalitas administrasi masing-masing pihak.
Menurutnya, sebelum membicarakan kompromi atau pembagian kepentingan, pemerintah perlu memastikan sejumlah hal mendasar, mulai dari keabsahan izin hingga status lahan dan wilayah kegiatan.
“Siapa yang memiliki izin yang sah? Izin siapa yang terbit lebih dahulu? Di mana koordinat resmi masing-masing izin? Apakah benar terjadi tumpang tindih? Berapa luas wilayah yang mengalami overlapping? Apakah seluruh izin masih berlaku?” kata Ade.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan operasional masing-masing perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Win-win solution itu boleh. Tetapi win-win solution tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menutup persoalan administrasi. Pemerintah harus memastikan dulu mana yang benar secara hukum dan mana yang harus diperbaiki secara administrasi,” ujarnya.
FAKTA Minta Verifikasi Berdasarkan Data Resmi
Dalam pembahasan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, BPN, instansi terkait, PT BBC, dan PT DHIBI, muncul pembahasan mengenai dugaan overlapping lokasi.
FAKTA menilai penentuan tumpang tindih lahan tidak cukup hanya berdasarkan tampilan peta atau perkiraan visual. Menurut organisasi tersebut, diperlukan verifikasi menggunakan data koordinat dan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
FAKTA mendorong dilakukan sinkronisasi terhadap sejumlah data, di antaranya:
Polygon dan koordinat izin PT BBC;
Polygon dan koordinat perizinan PT DHIBI;
Data status tanah dari BPN;
Data Hak Pengelolaan (HPL), apabila terdapat HPL;
Status kawasan hutan;
RTRW dan RDTR;
KKPR atau PKKPR;
Dokumen lingkungan;
Serta seluruh dasar perizinan yang menjadi dasar kegiatan masing-masing perusahaan.
“Jangan menyelesaikan konflik di atas peta presentasi. Kita butuh peta koordinat resmi. Berapa hektare yang tumpang tindih harus dibuktikan secara ilmiah dan administratif,” kata Ade.
Status Perizinan PT BBC Diminta Diverifikasi
FAKTA juga meminta instansi berwenang memberikan klarifikasi terkait status administrasi dan perizinan PT BBC.
Menurut Ade, dalam pembahasan terdapat penyebutan mengenai izin yang disebut sebagai SIPB, sementara dalam pembahasan lain juga muncul istilah IUP. Perbedaan penyebutan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
FAKTA meminta pemerintah memastikan sejumlah aspek, antara lain pemegang izin, jenis izin, nomor dan tanggal izin, pejabat penerbit, dasar kewenangan penerbitan, luas serta koordinat wilayah, masa berlaku, status aktif izin, RKAB, aspek keselamatan pertambangan, dokumen lingkungan, rencana reklamasi, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang.
Ade menegaskan bahwa FAKTA tidak ingin gegabah menyimpulkan sebuah perusahaan melakukan kegiatan ilegal hanya karena terdapat data yang belum ditemukan atau belum tersedia dalam sistem publik.
“Kami tidak akan gegabah menuduh perusahaan ilegal. Tetapi kalau ada data yang tidak sinkron, tidak jelas, atau belum dapat diverifikasi, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan. Itu justru bentuk perlindungan terhadap hukum dan investasi itu sendiri,” ujarnya.
PT DHIBI Juga Diminta Diperiksa Secara Objektif
FAKTA menekankan agar proses verifikasi tidak hanya diarahkan kepada PT BBC. PT DHIBI juga dinilai perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan data resmi.
Apabila PT DHIBI telah memperoleh persetujuan tata ruang, dokumen lingkungan, izin usaha perkebunan, maupun keputusan pemerintah terkait pemanfaatan lokasi, seluruh dokumen tersebut, menurut FAKTA, perlu diverifikasi berdasarkan kewenangan, waktu penerbitan, koordinat, serta status hukumnya.
“FAKTA tidak berdiri membela perusahaan A atau perusahaan B. Posisi kami jelas: siapa pun yang memiliki hak harus dilindungi, tetapi siapa pun yang belum memenuhi kewajiban hukum harus diperbaiki,” tegas Ade.
Persoalan Limbongan Dinilai Jadi Evaluasi bagi Pemkab Belitung Timur
Menurut FAKTA, persoalan di kawasan Limbongan juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Ketika terjadi konflik antara kepentingan perusahaan dan masyarakat, pemerintah dinilai harus memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Sebaliknya, ketika terjadi konflik antara kepentingan investasi, pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang memiliki hak secara sah.
“Kalau izin harus diverifikasi, verifikasi semua. Jika tata ruang menjadi dasar, gunakan tata ruang secara konsisten. Jika masyarakat harus dilindungi, lindungi masyarakat. Jika investor yang sah harus diberikan kepastian hukum, berikan kepastian hukum tanpa diskriminasi,” ujar Ade.
FAKTA Desak Audit Administrasi dan Verifikasi Lintas Sektor
Atas berbagai persoalan tersebut, LSM FAKTA mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan audit administrasi dan verifikasi lintas sektor terhadap seluruh persoalan yang berkaitan dengan lokasi yang disengketakan.
FAKTA meminta proses tersebut melibatkan BPN, instansi pertambangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup, instansi tata ruang, Dinas Pertanian, Bagian Hukum, serta instansi Minerba yang memiliki kewenangan.
Hasil verifikasi, menurut FAKTA, perlu dituangkan dalam dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga didorong dapat menjelaskan secara terbuka mengenai legalitas izin, waktu penerbitan, pihak yang menerbitkan, lokasi dan luas wilayah, dasar hak atas tanah, status tata ruang, status lingkungan, serta legalitas kegiatan operasional masing-masing pihak.
FAKTA: Kami Bukan Anti-Tambang dan Anti-Investasi
LSM FAKTA menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan pertambangan.
Menurut Ade, Belitung Timur tetap membutuhkan investasi yang sehat dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat.
“Kami bukan anti-tambang. Kami bukan anti-investasi. Tetapi kami anti terhadap ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan tindakan pemerintah yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
FAKTA menilai investor yang menjalankan kegiatan secara sah harus mendapatkan kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan, sementara pemerintah daerah harus menjalankan kewenangannya secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ade berharap persoalan yang muncul dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk memperbaiki tata kelola investasi, pertambangan, dan pemanfaatan lahan.
Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan standar yang sama dalam setiap persoalan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan.
“Beda sehari, dua persoalan tambang muncul. Pertanyaannya sekarang, apakah standar Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga sama?” ujar Ade Kelana.
FAKTA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar setiap penyelesaian konflik investasi di Belitung Timur dilakukan berdasarkan data resmi, kepastian hukum, tata ruang yang jelas, perlindungan masyarakat, serta perlakuan yang adil terhadap investasi yang sah. (Tomy)
![]()
