Belitung Timur | Detak Media.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aksi Nyata (LSM FAKTA), Ade Kelana, melayangkan kritik tajam terhadap Direktur Utama (Dirut) RSUD Muhammad Zein terkait robohnya cerobong insinerator limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit tersebut. LSM FAKTA menilai insiden ini bukan sekadar musibah fisik, melainkan bukti nyata kelalaian manajemen risiko dan lemahnya preventive maintenance (pemeliharaan pencegahan) yang dipimpin oleh Dirut RSUD.
Struktur baja atau beton cerobong itu tidak mungkin roboh mendadak kalau rutin dirawat dan diaudit kelayakannya. Ini prasarana vital pengolah limbah infeksius. Robohnya cerobong ini menyingkap tabir bahwa manajemen operasional di bawah Dirut RSUD Muhammad Zein bobrok dan mengabaikan keselamatan lingkungan,” tegas Ade Kelana dalam keterangannya di Manggar, Kamis (10/9/2026).
Ironi Pasca-Survei Akreditasi Paripurna
Ade Kelana juga menyoroti momentum insiden yang sangat memalukan ini. Pasalnya, kerusakan parah ini terjadi hanya hitungan hari setelah RSUD Muhammad Zein selesai menjalani Survei Akreditasi Ketat pada 24–27 Agustus 2026 lalu oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).
Ini ironi yang luar biasa. Saat surveior datang akhir Agustus lalu, semua tampak indah dan siap. Begitu surveior pulang, awal September cerobongnya langsung roboh.
Kami dari LSM FAKTA menduga kesiapan fasilitas fisik kelola limbah kemarin hanya kosmetik demi nilai akreditasi belaka, bukan cerminan kepatuhan pemeliharaan yang konsisten. Hasil akreditasi Paripurna terancam gugur jika manajemen terbukti abai seperti ini,” cecar Ade.
Beban Finansial:
Pemborosan Rp1,7 Juta – Rp2,7 Juta Per Hari
Berdasarkan analisis data dari LSM FAKTA, RSUD Muhammad Zein memproduksi limbah medis B3 rata-rata 25,39 ton per tahun atau berkisar 69,5 kg per hari. Kapasitas mesin insinerator internal sebenarnya sangat mumpuni, yaitu 60 kg/jam, yang berarti limbah harian bisa musnah dalam 1,5 jam pembakaran.
Namun, akibat cerobong roboh dan mesin mati total, RSUD kini dipaksa menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing vendor B3 swasta). LSM FAKTA membeberkan hitungan kerugian daerah akibat pengalihan ini:
Tarif Pihak Ketiga:
Rata-rata biaya pengangkutan dan pemusnahan berizin berkisar antara Rp25.000 hingga Rp40.000 per kilogram (termasuk biaya logistik kapal keluar pulau).
Dana Terbuang Per Hari:
Diperkirakan Rumah sakit harus merogoh kocek sebesar Rp1.737.500 hingga Rp2.780.000 setiap harinya.
Total Kerugian 3 Bulan ke Depan:
Jika Dirut pasif dan membiarkan kerusakan ini tanpa perbaikan darurat hingga akhir tahun 2026, RSUD diprediksi membuang anggaran operasional cuma-cuma sebesar Rp156 juta hingga Rp250 juta.
Biaya sewa vendor selama beberapa bulan ini saja sudah setara dengan nilai total perbaikan cerobong baru! Ini adalah pemborosan anggaran yang luar biasa akibat Dirut tidak punya rencana kontinjensi (Plan B) yang cepat,” tambah Ade Kelana.
Tuntutan LSM FAKTA
Menyikapi rencana Komisi III DPRD Belitung Timur yang ingin mengusulkan dana perbaikan permanen sebesar Rp275 juta pada TA 2027, LSM FAKTA meminta Dirut RSUD tidak menjadikannya alasan untuk berpangku tangan.
LSM FAKTA secara resmi menuntut tiga poin kepada manajemen RSUD Muhammad Zein:
Dirut RSUD Wajib Gunakan Jalur Darurat BLUD:
Mengingat RSUD adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dirut punya kewenangan penuh melakukan pergeseran dana fungsional untuk perbaikan cerobong darurat (temporary fix) dalam hitungan minggu. Jangan manja menunggu APBD 2027 sementara uang rakyat habis ratusan juta didepak ke vendor swasta setiap hari.
Transparansi Logbook TPS B3:
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengawasi ketat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) RSUD agar limbah tidak menumpuk melebihi batas regulasi 2×24 jam (sesuai PermenLHK 56/2015), demi mencegah penularan penyakit nosokomial ke pasien dan warga sekitar.
Copot Jika Terbukti Lalai:
Jika beberapa hari ke depan Dirut RSUD tidak mampu menunjukkan kontrak mitigasi yang efisien dan membiarkan status akreditasi rumah sakit turun, LSM FAKTA akan bersurat resmi kepada Bupati Belitung Timur untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Utama RSUD Muhammad Zein dari jabatannya.
Kami mendukung penuh langkah pengawasan Ketua Komisi III DPRD Akhiruddin. Namun untuk Dirut RSUD, kami ingatkan: stop bersikap pasif. Segera perbaiki cerobong itu lewat dana taktis BLUD atau dana BTT kedaruratan Pemkab sekarang juga.
Rakyat Belitung Timur berhak atas fasilitas kesehatan yang aman dan anggaran daerah yang efisien!” tutup pak ade. (Tomy)
![]()
