Belitung Timur | Detak Media.com
Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 11 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agus Taufikurrahman, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Muhamad Irfani, Kepala Disperindag Beltim Harli Agusta, Kepala Dishub Beltim Amirudin, serta sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti mencakup perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya. Dari 11 perkara tersebut, terdapat tiga perkara narkotika dan kesehatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 149,84 gram.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 93,32 gram, sisa hasil pemeriksaan laboratorium sebanyak 1,40 gram, serta sabu seberat 55,12 gram. Selain itu, turut dimusnahkan pakaian, perkakas yang digunakan dalam tindak kejahatan, serta senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih dan dihancurkan dengan mesin blender. Sementara perkakas dan alat yang digunakan dalam tindak kejahatan dihancurkan menggunakan gerinda dan benda tumpul, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Polres Belitung Timur akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan seluruh unsur terkait, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, Polres Belitung Timur bersama Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan instansi terkait berkomitmen mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. (Tomy)
![]()
