Tanggamus, Detakmedia.com

DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampai laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan Pendapat akhir kepala daerah atas dua rancangan perda Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/3).

Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Gisting Tahun 2020-2040 dan Ranperda Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID) 19 didaerah.

Rapat paripurna yang dihadiri 43 Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Lalu dari jajaran eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekretaris DPRD Herli Rakhman, jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi, saat menyampaikan hasil pembahasan bersama Pemkab Tanggamus tentang Rencana detail tata ruang perkotaan Gisting dan Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.

Ia juga mengatakan untuk Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19 di dalamnya mengatur tentang maksud kata kerumunan sesuai pasal 1, Bab I, ayat 11. Kerumunan adalah orang yang tidak teratur dan bersifat sementara.

“Lalu tentang pandemi, sesuai ayat 10, Pandemi adalah wabah penyakit menular yang menjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara. Kemudian ketentuan pada pasal 11 huruf c nomor 1 dan 2 diubah sehingga selengkapnya sebagai berikut, Pasal 11 huruf C , 1.cuci tangan menggunakan sabun diair mengalir atau pencuci tangan lainnya. 2.wajib menggunakan masker disetiap aktivitas sesuai standar kesehatan,” kata Edy.

Dilanjutkan Edy, dalam pembahasan ketentuan pada pasal 11 huruf D nomor 1,2 dan 3 diubah sehingga pasal 11 huruf D menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri bagi; 1.Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap dirumah sakit tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengembalian spesimen diagnosis konfirmasi. 2.Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit ringan harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari dan 3. Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang mengalami sakit sedang menjalani perawatan dirumah sakit.

“Lalu pada pasal 12 huruf B nomor 7 diubah reaksinya dan nomor 8 ditambahkan sehingga pasal 12 huruf B nomor 7 kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib menerapkan protokol kesehatan dan nomor 8 menyediakan petugas protokol kesehatan,” terang legislator asal PKB itu.

Kemudian terkait sanksi diatur dalam Pasal 91 ayat 1,3 dan 13 diubah sehingga selengkapnya ayat 1setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dikenakan sanksi administratif, ayat 3, sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban Karantina mandiri atau isolasi mandiri dijemput paksa untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau fasilitas isolasi yang ditentukan pemerintah daerah.

“Pada ayat 13 khusus untuk kegiatan yang bersifat sementara, sanksi administratif diterapkan dengan urutan mulai dari teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan dan denda Rp500 ribu rupiah,” ujar Edy Yalismi.

Masih kata Edy Yalismi, untuk rancangan perda tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Gisting tahun 2020-2040 tidak ada perubahan atau penambahan pasal karena sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saran kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan rancangan perda kepada gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintahan pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD Tanggamus dan setelah peraturan daerah ini disahkan diharapkan kepada bupati Tanggamus melalui parangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa perbup atau keputusan bupati,” pungkas Edy Yalismi.

Sementara Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang diwakili Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafi’i mengatakan bahwa rancangan perda tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Gisting tahun 2020-2040 menjadi langkah awal dari Investor untuk memperoleh kemudahan dalam melakukan Perizinan dan menjadi landasan dalam
pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan daerah.

“Kita patut berbangga, karena Kabupaten
Tanggamus termasuk dari 57 Kabupaten/Kota Se- Indonesia yang mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN-
RI, dan telah berhasil memiliki Perda RTDR sehingga Perda RDTR ini yang Pertama di Provinsi Lampung. Harapannya, Perda ini menjadi langkah awal dari Investor untuk memperoleh kemudahan dalam
melakukan Perizinan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan Daerah,” kata wabup.

Dilanjutkan Wabup, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus perlu dibuatkan Perda, karena kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tanggamus merupakan prioritas yang harus dijaga terutama dalam kondisi Pandemi Covid-19, agar kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dapat terus berlangsung secara aman.

“Pencegahan dan penanggulangan
Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif,” pungkas wabup.(ADV)

Loading

By redaksi