Belitung Timur | Detak Media.com

Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme personel melalui penerapan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan tersebut juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di seluruh lingkungan kantor kepolisian.

Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kedisiplinan serta menjaga lingkungan kerja Polri agar tetap sehat, tertib, dan profesional. Selain itu, penggunaan perangkat vape menjadi perhatian serius karena berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama mengingat kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat dikenali hanya melalui tampilan fisiknya. Oleh karena itu, seluruh personel diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan tidak menggunakan maupun menyalahgunakan perangkat tersebut.

Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa larangan penggunaan vape tersebut harus dipatuhi oleh seluruh personel Polri, khususnya personel Polres Belitung Timur, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga disiplin dan integritas institusi.

Sebagai anggota Polri, kita harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dimulai dari kepatuhan terhadap aturan di lingkungan institusi sendiri. Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Belitung Timur agar tidak menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Jangan sampai ada pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Kita harus menjaga kesehatan, disiplin, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres.

Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan diberikan teguran serta diminta untuk mematikan dan menyimpan perangkatnya.

Melalui penegasan kebijakan ini, Polres Belitung Timur mengajak seluruh personel untuk mematuhi setiap ketentuan yang berlaku serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Kedisiplinan merupakan bagian penting dari integritas dan profesionalisme anggota Polri. Dengan mematuhi aturan, diharapkan tercipta lingkungan kepolisian yang sehat, aman, tertib, dan semakin dipercaya masyarakat. (Tomy)

Loading

By Admin