Nganjuk – Detak Media.com
Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk, menggelar Operasi Yustisi dan inspeksi mendadak sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Nganjuk pada razia Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Operasi Yustisi ini mengacu Surat Edaran Bupati Nganjuk SE Bupati Nganjuk nomor : 300 / 916 /411.319 / 2021, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Sekitar pukul 20.10 WIB, bertempat di Pendapa Pemkab Nganjuk Jalan Basuki Rahmat No.1 Nganjuk, petugas gabungan melakukan apel siaga Turbinjali Operasi Yustisi dan sidak razia dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, S.H, dilanjutkan pengarahan dari Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Abdul Rokib, S.H M.H, dan Kasat Pol PP Kabupaten Nganjuk Samsul Huda.
Selanjutnya melaksanakan operasi dan sidak razia sesuai dengan sasaran, yakni sekitar pukul 20.25 WIB di GOR Bung Karno Jalan Barito Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dengan memberikan tegiran lisan dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Kemudian sekitar pukul 20.40 WIB, kegiatan operasi di warung Cak Imin 2, juga di Jalan Barito. Di sini petugas memberikan teguran lisan, memberikan masker kepada pengunjung warung tersebut yang tidak memakai masker.
Petugas jugs memberikan teguran kepada karyawan warung sehubungan kepadatan pengunjung yang nongkrong agar mengatur kursi, dan meja supaya bisa menjaga jarak sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.
Dari Jalan Barito, petugas gabungan bergerak ke tempat karaoke Caa Cafe di Jalan Bengawan Solo Dusun Padasan Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 20.57 WIB.
Ternyata tmpat tersebut nihil pengunjung, dan petugas mengimbau kepada pemilik kafe agar tetap patuh dengan menutup tempat karaoke tersebut, sehubungan dengan surat edaran Bupati Nganjuk.
Sekitar pukul 21.18 WIB, petugas gabungan berencana melakukan razia di tempat Karaoke Kharisma, Jalan Raya Baron-Kertosono tepatnya Dusun Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, namun tempat karaoke ini tutup.
Kegiatan dilanjut dengan merazia resto dan karoke Q di Jalan Raya Baron – Kertosono, yang masih buka dan diketemukan pada room nomor 4, 5, dan 7 ada 4 pengunjung serta 8 pemandu lagu, yang salah satu pemandu lagu masih di bawah umur.
Setelah dilakukan pengeledahan dalam room tersebut terdapat minuman beralkohol jenis Ciu, dan diketemukan karyawan yang membawa pil dobel L. Selanjutnya dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif, sekaligus dilakukan pendataan identitas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubag Humas Iptu Supriyanto mengatakan, razia ini untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat dalam bulan Ramadan.
Selain itu juga menjawab keresahan masyarakat karena masih ada sejumlah kafe yang tetap nekat buka pada bulan Ramadan ini. “Bagi kafe dan THM lainnya yang bandel akan kami tindak tegas,” tandas Supriyanto, Sabtu (24/4/2021) di Mapolres Nganjuk.
Supriyanto menjelaskan, untuk pembinaan lebih lanjut, pengunjung, karyawan, dan pemilik kafe dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk. “Untuk pemandu lagu dibawah umur, dan karyawan yang membawa pil dobel L, dibawa ke kantor Polres Nganjuk untuk pengembangan,” tutupnya. (Widodo)
Editor : Rdy