Detak Media.com

Tanggamus – Jajaran Polsek Limau Polres Tanggamus kembali menghentikan langkah seorang pelarian yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan di pantai Karang Brak Pekon Tigeneneng Kecamatan setempat.

Dimana sebelumnya telah berhasil menangkap tiga tersangka yakni DK (26), RA (23), DS (24) dan DM (25).

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah TI (33) warga Dusun Karang Penaga, Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan tersangka TI ditangkap atas laporan Curas yang dilakukannya bersama teman-temannya pada Senin, 02 Januari 2017 lalu sekira 15.30 Wib.

“Korbannya YP (27) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dengan tempat kejadian perkara (TKP) pantai Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau,” kata Kapolsek.

Kemudian, daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limau Nomor : DPO/02/IX/2017/Reskrim, tanggal 18 September 2017. Sebab tersangka bersama empat rekannya yang telah ditangkap terlebih, melakukan Curas sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ milik korban,” terangnya.

Tersangka teridentifikasi sudah berada di rumah, sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu, 1 Mei 2021 pukul 16.30 Wib,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (3/5/21).

Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan menodong korban menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban, saat berkunjung ke pantai Dusun Karang Brak.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Dan saat itu tersangka TI berperan mengawasi keadaan,” jelasnya.

Sambungnya, atas penangkapan empat tersangka terdahulu maupun tersangka saat ini, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.

“Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp. 2 juta,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang terkait berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.

Atas kejahatannya, tersangka TI dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, bahwa setelah mengetahui teman-temannya ditangkap, tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung.

“Setelah teman saya tertangkap, saya kabur ke Bandung dan bekerja menjadi sopir di sana,” ungkapnya.

Tersangka TI juga mengakui bahwa terhadap hasil Curas ia tidak mengetahui hasilnya sebab ia tidak mendapatkan bagian.

“Saya enggak tau hasilnya berapa. Soalnya yang jual DD serta lainnya. Saya enggak mendapatkan bagian,” akyinya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi