Nganjuk, Detak Media.com

Satresnarkoba Polres Nganjuk kerja keras selama bulan Ramadhan tahun 2021, dan selama sebulan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum kerja Polres Nganjuk. (22/05/21).

Selama ramadhan Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapat Laporan Polisi perkara narkotika dan berhasil menangkap 14 tersangka. Sedangkan perkara okerbaya mendapatkan 5 laporan polisi dan berhasil menangkap 7 tersangka.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi, A, P, S, I, K., M.I.K, dalam jumpa pers juga mengatakan, kalau anggotanya juga berhasil mendapatkan barang bukti keseluruhan ada shabu 10,65 gram, pil dobel L sebanyan 4846 butir, dan uang hasil transaksi sebesar Rp 2.416.000.

“Para tersangka mengedarkan shabu dalam bentuk Pahe ( paket hemat) Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu kepada para pelanggannya,” ungkap Harviadhi.

Masih penuturan Kapolres Nganjuk, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari dari luar daerah nganjuk dengan cara di ranjau ditempat yang telah disepakati.

Sedangkan para pengedar okerbaya menurut hasil interogasi sudah masuk dikalangan pelajar karena sangat terjangkau dengan harga Rp 10.000 dapat 4 butir, dan menurut pengakuan para pengedar okerbaya dia mendapatkan barang tersebut dari luar wilayah Nganjuk. (Widodo)

 

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi