Nganjuk, Deta Media.com
Desa Ngepung Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, yang salah satu oknum perangkatnya yaitu Kasi Pemerintahan terbukti ijazanya palsu dalam mendaftar pengisian perangkat pada tahun 2013 bikin ulah di Desa Ngepung.
Kepala Desa Ngepung Dwi Yanabekti ketika dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut, oknum perangkat tersebut meminta siltap (penghasilan tetap) perangkat desa.
Hari ini (Senen tanggal 07 juni 2021-red) bertempat di balai Desa Ngepung diadakan rapat untuk membahas permasalahan Siltap yang dituntut oleh oknum mantan Jogoboyo Supriono tetapi didalam rapat ternyata oknum tersebut tidak berani datang kebalai desa dan terkesan mengabaikan undangan Kepala Desa Ngepung.
Perwakilan dari tokoh masyarakt Teguh dengan berapi api mengatakan kalau Siltap yang diterima oleh oknum mantan Jogoboyo selama menjabat harus dikembalikan kedesa karena oknum tersebut terbukti telah menipu seluruh warga Desa Ngapung.
Hadir dalam rapat di balai desa Ngepung, Kepala Desa Dwi Yanabekti didampigi perangkat dan Babinkamtibmas Aipda Nyoman AW dan Babinsa Desa Ngepung Serda Zainul Aripin beserta tokoh masyarakat desa.
Camat Lengkong Ir. Sugeng Dono Prasojo M. Si ketika dikonfirmasi awak media mengatakan permasalahan siltap sudah diterima.
“Dan insya allah minggu ini ada rekomendasi dari kecamatan dan nanti ada team yang akan naik ke Desa Ngepung untuk segera menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.
Dwi Yanabekti pun berharap agar team dari kecamatan sebagai pembina umum untuk segera datang kedesa agar saya segera dapat menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian.
Pesan dari Camat Lengkong Dono kepada seluruh kepala desa sekecamatan lengkong yang sebentar lagi juga mengadakan pengisian perangkat agar lebih selektive.
“Terutama panitia harus lebih hati – hati agar kasus ijazah palsu perangkat desa tidak terulang lagi,” tegasnya. (Widodo)
Editor : Admin