Detak Media.com

KEMANG – Ratusan personil gabungan dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan Muspika Kecamatan Kemang melakukan tindakan tegas membongkar ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di daerah milik jalan (damija) sepanjang ruas jalan simpang Salabenda ke arah Semplak (Lanud Atang Sendjaja) Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kegiatan pembongkaran tersebut itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho didampingi Camat Kang Edi Suwito dan Kepala Desa Parakan Jaya Suhendar. Kegiatan diawali dengan apel akbar gabungan di sekitar lokasi kegiatan.

“Ada 157 bangunan yang kami tertibkan, karena melanggar peraturan daerah (Perda). Dalam giat ini kami terjunkan 300 personil gabungan dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Kemang, Lanud ATS, petugas linmas dan dinas atau SKPD terkait lainnya,” ungkap Agus Ridho, Jum’at (18/6/2021).

Kasat Pol PP menambahkan, untuk membantu kelancaran proses giat penertiban, pihaknya menurunkan 3 (tiga) alat berat untuk mempercepat proses pelaksanaan pembongkaran bangunan liar tersebut.

“Kegiatan ini upaya Pemkab Bogor untuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus menyelamatkan lahan milik jalan (lahan negara), terutama terjaganya drainase saluran air, agar tidak terjadi banjir di kemudian hari,” Tukas Agus Ridho. (Rdy)

 

Editor : Admin

Loading

By redaksi