Tanggamus, Detak Media.com
Sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 6-7-8 Pekon Negara Bathin Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggmaus tahun 2021 Diduga ada kejanggalan.
Pasalnya, Pekon Negara Bathin, pada tanggal 01 September 2021 membagikan Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Dana Desa (BLT DD) yang di mana informasi yang Awak media ini dapatkan, banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di coret dari daftar sebagai KPM dari terdampak Covid 19 dari tahun 2020 lalu.
Sebagai salah satu Acuan Peraturan Menteri Desa (PERMENDES) nomor 222 tahun 2020 yang di mana Anggaran Dana Desa memprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan itu pun di sampaikan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus kepada Awak media ini, (01/09/2021).
Sangat miris sekali yang di lakukan Pemerintah Pekon Negara Bathin yang sudah mencoret Jeky sebagai KPM BLT seorang anak bujang yang sudah di tinggal ibu nya Meninggal dunia dari kecil, tinggal sebatang kara di rumah yang tak punya pendapatan apa-apa datang ke balai pekon untuk mengambil BLT. Namun sesampai nya di kantor sudah di coret, bahkan tidak terdaftar lagi sebagai KPM BLT.
Menurut Jeky di rumah nya, Iya kemaren saya ke balai pekon tapi kata aparat kalau nama nya sudah di coret sebagai penerima BLT,” kata nya Jeky dengan wajah sedih.
Kata nya lagi, Jeky menuturkan, “Kami engak tahu kenapa kok bisa di coret, padehal dari awal covid 19 sudah menjadi penerima, dan kami ini yang terdampak sangat membutuhkan. Bahkan, masih ada yang lebih mampu dari saya, itu namanya belum di coret,” tutur Jeky.
Lain lagi Menurut Warga yang tak mau di sebutkan nama nya kepada Awak detakmedia.com, “banyak pak warga yang di coret sebagai Penerima (KPM) BLT DD, padahal yang tidak di coret yang menerima BLT di kantor pekon kemarin banyak orang yang mampu, tapi kenapa yang di coret mayoritas orang kelas bawah/ kurang mampu,” Ucap Warga dengan nada Kesal.
Dengan adanya permasalahan banyaknya Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) yang di coret, adanya pengurangan tanpa ada pemberitahuan sebelum nya, Diduga berat ada keganjalan Memanifulasi Data KPM BLT Anggaran Dana Desa tahap 6-7-8 tahun 2021.
Berharap Kepada Bupati Kabupaten Tanggamus dan Dinas terkait supaya bisa menindak lanjuti secara tegas dan bijaksana. (Masri Sp)
Editor: Admin