BOGOR, Detakmedia.com
Permasalahan kasus rencana pembongkaran dan pengosongan rumah Rocky Gerung ternyata masih berbuntut panjang. Melalui press conference, pengacara Rocky Gerung dan bersama pengacara beberapa masyarakat lainnya yang mengalami permasalahan lahan yang sama dengan Rocky Gerung memberikan penjelasan di Kediaman Rocky Gerung, yang beralamat di Jalan Gunung Batu Cijayanti Babakan Madang Sentul Bogor, pada hari ini Senin 13/9/2021.
Seperti diketahui dan ramai diberitakan sejak minggu lalu, PT. Sentul City Tbk mengklaim bahwa tanah yang ditempati Rocky Gerung adalah lahan HGU milik PT Sentul City Tbk, dan menyatakan Rocky Gerung telah menyerobot lahan miliknya.
Dalam sesi confrence yang dihadiri puluhan awak media online, cetak dan TV tersebut, pengacara Rocky Gerung yakni Harris Azhar, S.H., menyatakan bahwa PT Sentul City diduga mempermainkan aturan, sebenarnya di negara ini bukan aturannya yang jelek tetapi aparaturnya yang tidak menjalaninya dengan benar.
Rocky Gerung dalam sesi tanya jawab memberikan ilustrasi atas kasus tanahnya yang diperoleh secara sah dengan membeli dan tercatat di desa dan sudah bertahun-tahun menganalogikan: “seperti mempermainkan hak semut untuk berbaris di sekolah, hak anggrek untuk melukis”
“Ini bukan masalah saya saja, ada 6000 warga masyarakat yang juga mengalami hal ini,” Ujar Rocky Gerung dengan tegas.
Ternyata beberapa warga lainnya pun mengalami hal yang sama, diancam dibongkar oleh pihak PT Sentul City Tbk. Warga yang terancam tersebut meliputi 2 RW di Desa Bojong Koneng.
Pihak pengacara berencana akan mempertanyakan masalah masyarakat ini ke Kementerian ATR/BPN, sebab Rocky Gerung dan masyarakat sekitar sudah menempati lahan yang diklaim sebagai milik PT. Sentul City jauh sebelum ada pengembangan.
Salah seorang warga yang dipanggil Kanjeng dan mengakui sebagai Tim Sukses Presiden Jokowi menegaskan, Dirinya ada bukti bahwa pemerintah dulu sudah memberikan hak tanah kepada masyarakat sekitar. (Gultom/BJS)
Editor : Admin