Asahan, Detak Media.com
PTPN III Kebun Ambalutu baru-baru ini mendapat sorotan dari media online yang telah memberitakan miring, tentang adanya kecurangan dalam Merealisasikan dana pemeliharaan, serta menelantarkan berondolan sawit sebagai produksi, serta pemberhentian karyawan yang di tuding sebelah pihak.
Awak media Detak Media.com mencoba menghubungi Bambang Sitorus, selaku manager PTPN III Kebun Ambalutu, pada hari Senin (18/10/2021), terkait adanya berita yang terkesan memojokkan dirinya selaku pemimpin tertinggi di kebun PTPN III Kebun Ambalutu.
Kepada awak media, Bambang Sitorus memaparkan dengan sedetail mungkin, pihaknya dituding telah menelantarkan aset produksi berupa brondolan di areal, bahkan pihak kami di tuding dengan sengaja membiarkan areal Afdeling IV tampak semak tanpa tersentuh biaya perawatan.
Hal ini jelas sangat keliru dan tidak berdasar, karena areal yang dimaksud itu masuk dalam areal Daerah Aliran Sungai (DAS), dan areal yang semak yang katanya setinggi paha orang dewasa adalah kawasan marjinal yang kemiringannya diatas 50 derajat, yang merupakan kawasan hutan dan memang tidak ada anggaran biaya perawatan untuk itu, bahkan kita harus membiarkan atau menghutani areal yang masuk dalam RSPO, kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang Sitorus memaparkan, terkait tumbuhan Epifit yang tumbuh di batang pohon kelapa sawit memang tidak ada anggaran biaya untuk itu, selama ini karyawan pemanen, mandor, krani dan mandor satu bahkan asisten Afdeling melakukan pemotongan efifit di batang pohon sawit itu dengan inisiatif sendiri, jadi bukan karena ingin memangkas anggaran.
Selanjutnya tudingan penelantaran brondolan di areal, brondolan sawit itu berasal dari buah kelapa sawit yang belum dipanen, mengingat lokasi atau areal yang di permasalahkan itu termasuk daerah- rawan banjir, maka begitu buah kelapa sawit sudah matang maka brondolannya jatuh di piringan pohon sawit, begitu banjir maka brondolan terbawa arus air, kemudian pada saat surut baru kelihatan, ucap Bambang Sitorus.
Dan tentunya hal tersebut merupakan faktor alam, namun setelah air surut berondolan-berondolan itu langsung di kutip dan diamankan.
“itulah buktinya kami sangat menjaga aset dan terus berupaya meningkatkan produksi di kebun Ambalutu, dan Alhamdulillah saat ini pencapaian produksi di kebun Ambalutu terus membaik dan meningkat, “ucap Bambang Sitorus lebih lanjut.
Dan ketika disinggung tentang oknum karyawan pelaksana penderes di Afdeling I, Edward Hotma Hara Sianturi yang di PHK, Bambang Sitorus lagi-lagi menjelaskan bahwa semua untuk menuju dan akhirnya dilakukan PHK, sudah melalui mekanisme dan prosedur/aturan yang ada.
Pihak Manejemen kebun Ambalutu sebelum melakukan PHK sudah pernah memberikan teguran dan memanggil yang bersangkutan bahkan surat pernyataan Edward Hotma Hara Sianturi yang menyatakan dan mengakui telah melakukan kesalahan dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas (mangkir) tertanggal 05 Agustus 2021 ditanda tangani diatas materai. Hingga akhirnya melalui keputusan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) Kebun Ambalutu, LKSB-KAMBT/Und/103/03/IX/2021 tanggal 07 September 2021 hal pelaksanan rapat Bipartit dan risalah Bipartit tanggal 08 September 2021 serta intern Asisten Afdeling I Nomor: AFD-I/INT/24/2021 tanggal 30 September 2021 hal tidak masuk kerja (Mangkir) sdr. Edward Hotma Hara Sianturi.
Kemudian setelah dilaksanakan Bipartit yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran disiplin kerja, sesuai PKB 2020-2021 pasal 60 ayat (1) point d dan e, terang Bambang.
“Berdasakan PKB periode 2020-2021 tertuang dipasal 64 ayat (5) point (a) angka 1 dan pasal 161 ayat (1). Undang-Undang No.13 Tahun 2003 maka pada tanggal 05 Oktober 2021 manejemen kebun Ambalutu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat terhadap Edward Hotma Hara Sianturi dan selanjutnya pihak perusahaan segera memberikan hak-haknya, jadi sudah sangat jelas prosedurnya dan tidak mungkin lagi untuk dikerjakan kembali sebagai karyawan kebun Ambalutu,”jelas Bambang Sitorus mengakhiri penjelasannya. (Supri Agus)
Editor : Irfan Lubis