Perbaungan, Detakmedia.com

Manajemen PTPN II Kebun Melati Tanjung Morawa, terkesan cuek kepada awak media tatkala awak media mencoba mempertanyakan hal temuan awak media di lapangan afdeling 2 PTPN II Kebun Melati Tanjung Morawa, Senin (22/11/2021).

Banyaknya di jumpai di areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) Milik afdeling II PTPN II Kebun Melati Tanjung Morawa, yang kuat dugaan tidak di kerjakannya kegiatan tunas pelepah dasar dan buang bunga dan buah pertama (Kastrasi), tentunya menimbulkan tanda tanya besar, apakah memang perlakuan tunas dasar pelepah dan kegiatan Kastrasi memang di tiadakan di PTPN II Tanjung Morawa.

Mengingat kegiatan tunas pelepah dasar dan Kastrasi adalah langkah awal untuk bisa mendapat produksi sesuai harapan perusahaan, rasanya tidak mungkin jika kegiatan kerja tunas pelepah dasar dan Kastrasi tidak di laksanakan.

Bener saja setelah di cermati secara keseluruhan, ternyata pada tanaman yang di pinggir jalan objek kerja tunas dasar pelepah dan Kastrasi itu di kerjakan, namun kenapa hanya di kerjakan pada bagian pinggir jalannya saja, tentunya hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar.

Melalui Humasnya awak media mencoba mencari tahu jawabannya, lewat pesan WhatsApp, awak media menyampaikan jika awak media butuh informasi terkait tidak di laksanakannya secara total objek kerja tunas pelepah dasar dan Kastrasi, namun sangat di sayangkan, Humas nya tidak sepatah katapun memberi jawaban.

Supri Agus, dari DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sangat menyayangkan sikap management PTPN II Kebun Melati Tanjung Morawa, seharusnya para pelaku sosial kontrol itu mendapat informasi dan jawaban yah dari Humas perusahaan, jika pun harus di alihkan ke asisten, atau, manager nya sekalipun, yah pihak Humas harus terima dan jawab dulu laporan para pelaku sosial kontrol, jadi bukan di diamkan seperti itu,” ucap Supri.

Masih keterangan Supri, “Kerugian negara yang di timbulkan dari kegiatan Kastrasi dan tunas pelepah dasar tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut, jika tunas dasar pelepah perpokoknya di bayar Rp 3.500, dan dalam satu hektare untuk tanah rata itu mencapai 124 pokok, maka kita tinggal hitung, 3.500 x 124 = 434.000 untuk 1 hektarenya, lantas jika luasnya mencapai puluhan hektare, sudah jelas kerugian negara yang di timbulkan, belum lagi dari kegiatan buang buah dan bunganya (Kastrasi), kegiatan buka piringan pokonya, jadi ini harus di ungkap,” ucap Supri.

Sampai dengan berita ini di turunkan, pihak manajemen PTPN II Kebun Melati Tanjung Morawa sama sekali tidak memberikan jawaban, dan hal semacam ini bukan baru x ini terjadi, dalam hal ini tentunya sangat di harapkan perhatian khusus dari pihak kantor direksi PTPN II Tanjung Morawa untuk mengkroscek areal tanaman kelapa sawitnya. (Supri Agus)

Loading

By redaksi