Labura, Detakmedia.com – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Aekkanopan Timur, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura, yang direalisasikan pada bulan Nopember 2021 dari sumber dana Provinsi, meski tampak selesai pekerjaanya, namun dibagian fisik atap seng yang terpasang, terlihat tidak semuanya baru, namun terlihat beberapa lembar atap seng yang menggunakan seng bekas yang sudah berkarat.
Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan pada Jumat (24 Desember 2021) lalu, kuat dugaan dalam penyaluran rehab rumah ada yang tidak tepat sasaran dan bahan material yang dibutuhkan tidak sesuai dengan RAB.
Pasalnya beberapa pembangunan Rehab RTLH yang ada di lingkungan VI Sukarendah, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura, Ada sebagian rumah yang sudah selesai Pekerjaanya dengan Volume ukuran rumah 6×5 atau seluas 30 meter, namun sangat disayangkan, atap seng yang terpasang tidak semuanya baru.
Kenapa hal tersebut bisa terjadi, dari hasil penelusuran didapat informasi ternyata seng jatah yang diberikan tidak mencukupi untuk seukuran Volume ukuran rumah 6X5 atau seluas 30 meter, maka terpaksa sebagian atapnya menggunakan seng bekas, dengan masing-masing rumah bervariasi jumlahnya, ada yang 4 lembar, 6 lembar dan ada pula yang 8 lembar yang menggunakan seng bekas.
Awak media terus berusaha mencari informasi langsung dari pemilik rumah, Her (48) warga Desa Suka Rendah, salah satu pemilik rumah yang mendapat program RTLH, yang sebagian atapnya menggunakan seng bekas.
Kepada awak media, Her mengatakan, “seberapa yang dikasi itulah yang dipasang, dan kurangnya terpaksa kami pasang seng-seng bekas bongkaran rumah lama, padahal ukuran rumah yang dibangun gak ada kami tambah-tambah, sesuai saat rumah kami di cek oleh petugas saat akan didaftarkan sebagai rumah penerima program RTLH,” ujar Her kepada awak media.
Disambung lagi keterangan Her, “sampai saat ini pun kami heran, kenapa uang sisa yang 2 juta lagi, yang untuk membayar tukang belum juga dibayarkan, sementara pekerjaan tukang sudah selesai, dan tukang harus kami bayar, lantas dari mana kami bisa membayar ongkos tukang,” ungkap Her.
Masih keterangan Her, Sesuai hasil kesepakatan terdahulu, katanya yang 2 juta akan dibayarkan setelah rumah selesai direnovasi, namun kenyataannya rumah sudah hampir sebulan selesai direnovasi, namun sisa untuk bayar tukang yang 2 juta belum juga di transver ke nomor rekening kami sampai sekarang.
Hal yang sama juga ceritakan oleh Leli (32), anak dari salah satu yang rumahnya juga mendapat jatah renovasi dari program RTLH, menurut Leli, dia sempat mendatangi kantor pihak pengerjaan program RTLH, pada hari Selasa (21/12/2021) lalu, dimana dikantor tersebutlah mereka pernah berkumpul saat penerima program RTLH dipanggil untuk bermusyawarah sebelum renovasi, dengan tujuan untuk mempertahankan sisa uang yang 2 juta lagi.
“Aneh bin ajaib bang, kantor yang dulu tempat kami dikumpulkan sekarang sudah tutup,bahkan kantor tersebut sudah disewa oleh pihak lain,” ucap Leli.
Akhirnya berdasarkan monitoring awak media di lapangan, dan mengumpulkan keluhan yang disampaikan oleh para penerima RTLH, awak media mencoba mencari informasi melalui salah satu fasilitator yang bernama Fauzi, melalui via WhatsApp, awak media menyampaikan beberapa pertanyaan :
1.berapa lembar jumlah seng per RTLH…?
2. Sudah tepat sasarankah yang menerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH )…?
3.apa kendala sisa 2 juta untuk upah tukang yang belum dibayarkan…?
Dan dari 3 poin pertanyaan yang awak media ajukan, Fauzi, yang biasa dipanggil Ikang memberikan jawaban, “ada 2 kodi 7 lembar untuk rumah dengan luasan 30M persegi, dan jika rumah ukurannya lebih dari 30M, maka Penerima harus membeli sendiri dengan swadaya,” jawab Fauji alias Ikang.
Ditambahkan Fauji lagi, dan hal sisa uang yang berjumlah 2 juta yang direncanakan untuk biaya ongkos tukang, segera akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima program RTLH, dan saat ini sedang dalam proses Verifikasi oleh DPKP, dan hasilnya masih dalam kajian Dinas PKP Provinsi.
“Dan hal tepat atau tidaknya dengan sasarannya, tentunya sudah tepat, karena sebelumnya pihak kami sudah melakukan chek ke lapangan bersama pihak kelurahan setempat,” jelasnya.
Setelah naiknya berita ini, diharapkan pihak PKP Provinsi segera membayar sisa uang yang 2 juta lagi, karena para tukang sangat mengharap upah dari pekerjaan yang telah mereka kerjakan.
Dan pihak terkait diharapkan bisa kroschek ulang kelapangan, sebenarnya ada dimana kendalanya, kenapa harus ada seng bekas yang ikut terpasang untuk ukuran rumah yang luasnya tidak lebih dari 30M persegi. (Supri Agus)